Bejat! Anak Dibawah Umur Diduga Dicabuli Hingga 20 Kali

731377d2 38ed 44aa 8145 7a6a4ccc1f3c

Mercusuar.co, WONOSOBO –Seorang pria berinisial S (49), warga Kertek, Wonosobo, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan tindakan cabul  terhadap anak di bawah umur. Korban, seorang remaja laki-laki berinisial AF (14), diduga mengalami perlakuan tersebut selama satu tahun, sejak Januari 2024 hingga Januari 2025, di kediaman pelaku berlangsung sekitar 20 kali.

Kasus ini mencuat setelah SE (50), paman korban, memperoleh informasi langsung mengenai dugaan perbuatan pelaku. Fakta mengejutkan ini akhirnya terungkap setelah keluarga korban mulai mencurigai adanya sesuatu yang tidak wajar.  Sekitar pukul 22.30 WIB, Paman Korban bersama warga melakukan penggerebekan, dan tersangka ditemukan bersama korban di dalam kamar. Saat diinterogasi, tersangka membantah tuduhan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Wonosobo, Nanang Wibowo menjelaskan Kasus ini terungkap pada Minggu, 5 Januari 2025. Sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban menghubungi pamannya dalam keadaan panik.

” Pelaku diduga memanggil korban ke rumahnya dengan alasan membantu menstreples makanan, tetapi di dalam rumah korban dipaksa melakukan hal yang merugikan dirinya,” ujarnya.

Setelah menerima laporan dari SE, Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Wonosobo melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menangkap. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat dari perbuatanya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun penjara.

Aiptu Kodirun mengimbau masyarakat, terutama orang tua dan pendidik, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah tindakan pelecehan.

“Bangun komunikasi yang terbuka dengan anak agar mereka tidak ragu untuk bercerita jika mengalami sesuatu yang tidak wajar,” pungkasnya.(Gen)

Pos terkait