MERCUSUAR, Jakarta– Bank Indonesia mewajibkan masyarakat melakukan pendaftaran online melalui situs PINTAR (pintar.bi.go.id) untuk penukaran uang baru. Kebijakan ini bertujuan mengatur antrean dan memastikan layanan kas keliling berjalan tertib.
Pada Minggu (16/3/2025), situs PINTAR mengalami kendala teknis sehingga tidak dapat diakses. Akibatnya, masyarakat kesulitan melakukan pendaftaran online untuk penukaran uang baru.
Meskipun demikian, BI tetap mewajibkan pendaftaran online sebagai prosedur utama. Hal ini berarti penukaran uang baru tanpa pendaftaran online tidak diperkenankan.
Untuk mengatasi kendala akses, masyarakat disarankan mencoba kembali mengakses situs PINTAR secara berkala. Alternatifnya, mereka dapat menghubungi kantor perwakilan BI terdekat untuk informasi lebih lanjut.
Proses pendaftaran online melibatkan pengisian data diri, pemilihan lokasi, tanggal, dan waktu penukaran. Setelah pendaftaran berhasil, masyarakat akan mendapatkan bukti pemesanan yang harus dibawa saat penukaran.
Pada hari penukaran, masyarakat harus membawa KTP dan uang tunai yang akan ditukar. Petugas BI akan memverifikasi data dan melakukan proses penukaran sesuai prosedur.