MERCUSUAR.CO, Jakarta – Polisi berhasil menangkap dua pelaku jambret telepon seluler di Jalan Benteng Pancasila, Mojokerto. Salah satu pelaku, yang baru saja enam jam bebas dari Lapas Malang karena kasus pencurian, kembali beraksi.
Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Supriyono, menjelaskan bahwa AS (23) beraksi bersama rekannya, AL (25). Kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Rungkut, Surabaya, mengintai korbannya di tempat parkir salon kecantikan di Jalan Empunala pada Sabtu (11/5/2024).
“Tersangka AS jam 11 siang bebas dari LP Malang, jam 17.00 menjambret di Kota Mojokerto,” ujar Supriyono pada Selasa (14/5/2024).
Kejadian bermula ketika korban, yang berinisial KAC (20), keluar dari salon kecantikan pada pukul 17.00 WIB. Gadis asal Kecamatan Mojosari, Mojokerto, itu mengendarai sepeda motor sendirian di Jalan Benteng Pancasila menuju sebuah toko tas. Saat membuka aplikasi Google Maps, HP iPhone 11 miliknya dijambret oleh AS dan AL.
Perbuatan kedua pelaku menyebabkan kerugian sekitar Rp 6 juta bagi korban. Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Menurut Supriyono, AL ditangkap lebih dulu di tempat kos di Desa Kedungmaling, Mojokerto, pada Minggu (12/5) sekitar pukul 00.30 WIB. AS kemudian ditangkap di desa yang sama sekitar pukul 01.00 WIB.
Polisi juga menyita barang bukti berupa iPhone 11 milik korban, sepeda motor Honda Scoopy, dan pakaian yang digunakan kedua pelaku saat melakukan aksi penjambretan. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa AS telah melakukan empat kali pencurian di Malang, Surabaya, dan Mojokerto, sementara AL dua kali beraksi di Surabaya dan Sidoarjo.
“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” imbuh Supriyono.