MERCUSUAR.CO, Jakarta – Peraturan baru mengenai Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan mulai berlaku secara resmi di seluruh rumah sakit paling lambat Juni 2025. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024.
Pasal 103A dan Pasal 104 dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa fasilitas ruang perawatan kelas standar akan diterapkan di seluruh fasilitas rumah sakit. Fasilitas kelas rawat inap standar harus memenuhi 12 syarat yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk komponen bangunan yang tidak memiliki tingkat porositas tinggi, ventilasi udara yang memadai, pencahayaan ruangan yang sesuai, dan kelengkapan tempat tidur yang mencakup kotak kontak dan nurse call.
Peraturan tersebut juga menyatakan bahwa pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan akan dilakukan sesuai dengan tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meskipun KRIS mulai berlaku, pemerintah akan terus melakukan evaluasi untuk melihat efektivitas penerapan Jaminan Kesehatan Nasional dengan standar baru. Menteri Kesehatan akan bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan untuk memastikan kriteria KRIS terlaksana dengan baik di seluruh rumah sakit. Evaluasi ini akan menjadi dasar penetapan resmi manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS yang dijadwalkan paling lambat ditetapkan pada 1 Juli 2025.