1,8 Gram Sabu Diamankan, Satresnarkoba Wonosobo Tangkap Pengguna Aktif

760ed487 ff0d 4a94 9681 3ab9a6cea82d

Mercusuar.co, WONOSOBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat malam (15/11/2024). Seorang tersangka berinisial D (40), yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta, diamankan di kawasan Taman Makam Pahlawan, Kecamatan Wonosobo, pukul 23.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso menjelaskan. Polisi menemukan barang bukti dua paket sabu dengan berat total 1,8 gram yang dibungkus plastik klip bening.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, dan didapati barang bukti lain berupa korek api, potongan sedotan, bungkus rokok, sebuah ponsel, dan sepeda motor yang digunakan tersangka,”jelasnya

Tersangka kini ditahan di Mapolres Wonosobo dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I tanpa izin. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Menurut pengakuan sementara, tersangka menggunakan sabu untuk kepentingan pribadi. Namun, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk melacak pemasok barang haram tersebut.

“Kami masih menunggu hasil uji laboratorium forensik dari Polda Jawa Tengah untuk memperkuat barang bukti. Gelar perkara akan dilakukan segera untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tambah Teguh.

Satresnarkoba Polres Wonosobo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Teguh mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi keamanan dan kenyamanan lingkungan,” tutupnya.(Gen)

Pos terkait