Hukuman Mati Ferdy Sambo Diubah Jadi Seumur Hidup, Mahfud Md: Secara Kualitas Praktisinya Sama

Ferdy Sambo
Hukuman Mati Ferdy Sambo Diubah Jadi Seumur Hidup

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Agung yang mengganti putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo jadi penjara seumur hidup.

Putusan hukuman mati lebih dahulu dijatuhkan Majelis hukum Negara Jakarta Selatan serta dikuatkan Majelis hukum Besar, tetapi keputusan itu batal di tingkatan MA.

Bacaan Lainnya

Walaupun begitu, Mahfud tidak ambil pusing dengan pergantian putusan tersebut. Karena, baginya kedua hukuman itu sama saja.

“Dahulu kan sudah saya bilang kalau secara instan hukuman mati buat Ferdy Sambo dapat jadi seumur hidup. Secara mutu hukuman mati serta hukuman seumur hidup praktisnya sama, yaitu sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati serta seumur hidup, bukan sekian angka tahun,” ucap Mahfud dalam keterangannya, Selasa, 8 Agustus 2023.

Tidak hanya itu, Mahfud menyebut hukuman mati Sambo itu wajib dikuatkan oleh MA serta praktisnya nanti tidak butuh dieksekusi. Karena, katanya, pada saat hukuman Sambo nanti telah berjalan 10 tahun, UU KUHP No 1 Tahun 2023 yang baru disahkan pemerintah bakal telah berlaku.

“Bagi KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menempuh 10 tahun hukumannya, dapat diganti jadi hukuman seumur hidup,” kata Mahfud

Sebelumnya, Kepala Biro serta Humas MA Sobandi menyebut Majelis Hakim sudah memutuskan masalah kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Amar vonis tersebut antara lain berbunyi:

“Dalam Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion.”

Tidak hanya Sambo, Gadis Candrawathi serta sopir keluarga Ferdy Sambo, Kokoh Maruf, pula mengajukan kasasi. Tiap-tiap dari mereka memperoleh pemangkasan masa hukuman dari Majelis Hakim Mahkamah Agung.

Pos terkait