Mahfud Md Tanggapi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tanggapi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Tanggapi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud Md menilai putusan Mahkamah Agung atau Putusan MA soal batas usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024 destruktif dan tidak progresif. Hal itu ia sampaikan dalam acara bincang-bincang bertajuk “Terus Terang” dalam saluran YouTube Mahfud Md Official.

“Terlepas (Putusan MA) ini untuk kepentingan Kaesang, bagi saya ini destruktif dan tidak progresif,” kata Mahfud dikutip Rabu, 5 Juni 2024.

Bacaan Lainnya

Mahfud mengungkapkan, pembatalan undang-undang hanya bisa dilakukan melalui judicial review oleh Mahkamah Konstitusi dan legislative review oleh lembaga legislatif. Sementara MA tidak memiliki wewenang untuk membatalkan isi undang-undang.

Terlebih lagi, Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU soal syarat-syarat calon kepala daerah sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. “Ini tiba-tiba dipatahkan, katanya bertentangan (dengan undang-undang). Dengan yang mana? PKPU sudah benar,” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, cara berhukum negara Indonesia sudah rusak demi kepentingan sekelompok orang. Adanya Putusan MA ini menunjukkan bahwa lembaga tersebut sudah jauh melampaui kewenangannya.

Menurut Mahfud, KPU tidak bisa menghindar dari Putusan MA ini. Sebab, putusan MA bersifat mengikat apabila sudah inkrah. Putusan MA, di mata mantan Menkopolhukam itu, tidak lebih sebagai putusan yang cacat etik, moral, dan hukum.

Mahfud menyarankan agar nantinya diterapkan Pasal 17 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan setiap keputusan cacat moral tidak bisa dilakukan. “Kalau berani, lakukan saja ketentuan Pasal 17 Kekuasaan Kehakiman. Kecuali KPU jadi bagian dari ini semua (kepentingan politik),” ucap dia.

MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garuda terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam amar putusan tersebut, MA mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016.

Pos terkait