1 Kades dan 6 Anggota ASN di Kudus Dilaporkan ke Bawaslu Akibat Tidak Netral

IMG 7423

Mercusuar.co, Kudus – Tim kuasa hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Samani-Belinda Birtom membuat laporan ke Bawaslu Kudus atas dugaan ketidaknetralan oknum kepala desa dan enam orang ASN dalam kontestasi pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kudus.

Bawaslu Kudus memutuskan bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil. Untuk tahapan selanjutnya, Bawaslu dijadwalkan akan memanggil pelapor dan saksi untuk mengklarifikasi laporan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, ketika terdapat laporan, Bawaslu akan menerima laporan tersebut dan melakukan kajian awal untuk memastikan bahwa syarat formil dan materil terpenuhi.”

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan dalam keterangannya mengatakan Bawaslu Kudus telah melakukan kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh kuasa hukum pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 01.

Pimpinan Bawaslu Kudus telah menggelar rapat pleno pada tanggal 1 Oktober 2024 pukul 19.15 WIB di Kantor Bawaslu Kudus.

Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kudus memutuskan bahwa laporan dengan nomor 01/LP/PB/Kab/14.21/IX/2024 telah memenuhi syarat formil dan materil.

Minan juga menyatakan bahwa laporan tersebut kemudian di register dengan nomor 01/ Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024.

“Untuk selanjutnya, Bawaslu Kudus akan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan,” lanjutnya.

“Penanganan laporan ini dibatasi tiga hari setelah terdaftar dan jika dibutuhkan bisa diperpanjang dua hari. Jadi totalnya lima hari,” tutupnya.

Pos terkait