MERCUSUAR.CO, Solo – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dalam sesuatu negara kepada warga yang sudah memenuhi ketentuan mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.
SIM ini jadi bukti kalau pemegang sudah lulus uji keahlian mengemudi serta mempunyai pengetahuan tentang aturan lalu lintas dan tata metode berkendara yang nyaman.
Buat bayaran pembuatan serta perpanjangan SIM berbeda-berbeda bergantung jenis SIM, mulai SIM A, SIM B, serta SIM C.
Besaran harga pembuatan serta perpanjangan SIM sudah diatur dalam peraturan Pemerintah (PP) No 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negeri Bukan Pajak di Lingkungan Polri.
Berikut biaya pembuatan serta perpanjangan SIM 2023 di Solo, Jawa Tengah yang sesuai dengan PP No 76 Tahun 2020:
Biaya pembuatan SIM 2023
- SIM A : Rp 120.000
- SIM B I : Rp 120.000
- SIM B II : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
- SIM C I : Rp 100.000
- SIM C II : Rp 100.000
- SIM D : Rp 50.000
- SIM D I : Rp 50.000
- Penerbitan SIM Internasional : Rp 250.000
Biaya perpanjangan SIM 2023
- SIM A : Rp 80.000
- SIM B I : Rp 80.000
- SIM B II : Rp 80.000
- SIM C : Rp 75.000
- SIM C I : Rp 75.000
- SIM C II : Rp 75.000
- SIM D : Rp 30.000
- SIM D I : Rp 30.000
- Penerbitan SIM Internasional : Rp 225.000
Biaya penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)
- Rp 50.000
Untuk biaya pelayanan pemeriksaan psikologi pemohon SIM AU, B1, B1U, B2 dan B2U di Surakarta sebesar Rp 100.000