Buruh Bakal Gugat Aturan Tapera, Dejavu UU Cipta Kerja

Partai Buruh Bakal Gugat UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi
Partai Buruh Bakal Gugat UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi

MERCUSUR.COGelombang penolakan buruh terhadap wacana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan memasuki babak baru. Partai Buruh berencana menggulirkan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya masih menunggu itikad baik pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 sebelum melayangkan gugatan.

Said Iqbal menyampaikan, akan ada aksi unjuk rasa lanjutan yang lebih masif jika pemerintah tak segera mencabut aturan ini.” ujar Said Iqbal di depan Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis. Selain akan ada gelombak unjuk rasa, kaum buruh juga akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung pekan depan.

Bacaan Lainnya

“Mungkin minggu depan judicial review terhadap PP nomor 21 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung,” kata Said Iqbal. Judical review ini menjadi gugatan kedua yang dilayangkan ke MA, setelah sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga akan melakukan hal yang sama. Dejavu Penolakan UU Cipta Kerja Penolakan Tapera yang masif disuarakan oleh masyarakat luas memutar kembali memori akan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 2020-2023.

Gelombang demonstrasi mengisi ruang mimbar, baik itu di jalan, maupun melalui mulut para pakar dan kritikus. Namun, pada akhirnya UU Cipta kerja tetap disahkan pemerintah setelah drama berjilid-jilid di MK. Produk Lama Disahkan Lagi Sejatinya, UU Ciptaker dan Tapera bukanlah hal baru. Istilah omnibus law pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019) Kemudian,

Setelah proses panjang, RUU Ciptaker disahkan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 5 Oktober 2020. Sementara, Tapera sendiri sudah punya UU sendiri pada 2016, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Kemudian, Senin (20/5/2024), Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

 

Pos terkait