MERCUSUAR.CO, Cirebon – Dalam perkembangan terbaru kasus pembunuhan Vina dan M Rizky alias Eky yang terjadi pada tahun 2016 di Cirebon, Polda Jawa Barat siap melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan pada hari Kamis (20/6/2024). Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho
“Besok pagi, Insya Allah kasus Pegi dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Sandi. “Kerja keras penyidik telah menyimpulkan bahwa kasus tersangka Pegi besok dilimpahkan ke Kejaksaan,” tambahnya.
Setelah pelimpahan berkas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti berkas tersebut untuk menentukan apakah sudah lengkap atau masih memerlukan tambahan informasi. Hingga saat ini, sebanyak 70 orang saksi telah diperiksa dalam kasus Vina ini, termasuk 18 saksi yang memberatkan Pegi dan beberapa saksi yang memberikan keterangan meringankan.
“Polda Jawa Barat juga membuka hotline untuk masyarakat yang ingin memberikan informasi tambahan tentang kasus ini di nomor 0822-1112-4007,” ujar Sandi. “Selain mendapat asistensi dari internal maupun eksternal, kita, Polda Jabar, membuka layanan hotline dengan maksud bahwa Bapak Kapolri sering menekankan bahwa Polri tidak anti kritik dan sangat terbuka dengan masukan dan saran,” jelasnya.
Ayah Eky Dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan
Di tengah perkembangan ini, tim kuasa hukum Pegi Setiawan, dipimpin oleh Muchtar Effendi, berencana melaporkan Iptu Rudiana, ayah Eky, atas dugaan rekayasa cerita terkait kematian anaknya. Muchtar menuduh Rudiana telah mengarang cerita yang kemudian dijadikan dasar oleh Polisi dan Jaksa untuk membuat dakwaan.
“Kenapa kami berencana melaporkan Rudiana, karena alur cerita peristiwa pidana yang dibuat oleh Polisi, kemudian dipakai oleh Jaksa untuk membuat dakwaan itu asalnya dari laporan Rudiana,” kata Muchtar pada Rabu (19/6/2024).
Menurut Muchtar, pada 31 Agustus 2016, atau tiga hari setelah kematian Eky dan Vina, Rudiana menangkap delapan orang yang saat ini telah diadili sebagai pelaku pembunuhan. Muchtar menambahkan bahwa tiga nama dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk Pegi, muncul berdasarkan keterangan Rudiana yang mendatangi rumah Pegi dan menyita dua sepeda motor pada saat itu.
“Jika memang Pegi terlibat, mengapa Rudiana tidak langsung ke Bandung untuk menangkap Pegi, mengapa harus menunggu delapan tahun?” tanya Muchtar.
Farhat Abbas Juga Melaporkan Rudiana
Sebelumnya, Farhat Abbas, anggota tim kuasa hukum Saka Tatal, salah satu terpidana dalam kasus ini, telah melaporkan Rudiana ke Polres Cirebon Kota pada Senin (17/6/2024) atas dugaan rekayasa dalam pengungkapan kasus. Farhat mengungkapkan bahwa terdapat kejanggalan dalam keterangan penyebab kematian Vina dan Eky yang disampaikan oleh Rudiana.
“Kami laporkan karena pengakuan dari Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang, dan bahwa kematian disebabkan oleh tusukan samurai dan luka lainnya, padahal kenyataannya berbeda,” kata Farhat pada Selasa (18/6/2024).
Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Farhat menjelaskan bahwa awalnya ada 11 tersangka, namun jumlahnya kini berkurang menjadi sembilan.
“Karena sekarang kaitannya dengan Pegi alias Perong tetap seolah-olah kejadian seperti itu tidak berubah, artinya dulu ada 11 sekarang tinggal 9 tersangka,” ungkap Farhat.