Keluarga Terpidana Kasus Vina Diperiksa Polisi: Dugaan Perintangan Penyidikan Kembali Diselidiki

Keluarga Terpidana Kasus Vina Diperiksa Polisi
Keluarga Terpidana Kasus Vina Diperiksa Polisi

MERCUSUAR.CO, Cirebon – Polda Jawa Barat kembali menggelar pemeriksaan saksi terkait kasus pembunuhan tragis yang menimpa Vina dan M Rizky alias Eky di Cirebon pada tahun 2016. Pada Rabu (19/6/2024), orang tua dari sejumlah terpidana kasus ini turut dimintai keterangan di Mapolda Jabar, memunculkan spekulasi baru mengenai keterlibatan mereka dalam dugaan perintangan penyidikan.

Pantauan di lokasi menunjukkan hadirnya tiga orang tua terpidana, yakni Kosim, ayah Eko Ramadhan; Muran, ayah Eka Sandi; Khasanah, ayah Hadi Saputra; serta Madlanah, kakak Jaya. Mereka semua dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice.

Bacaan Lainnya

“Jadi begini, undangan yang kami terima adalah penyelidikan Pasal 221 mengenai obstruction of justice. Materinya kami tidak tahu,” ujar Rully Panggabean, pengacara lima terpidana kasus Vina, saat ditemui di Mapolda Jabar.

Menurut Rully, materi pemeriksaan kali ini belum sepenuhnya diketahui, namun ia mengonfirmasi bahwa pemeriksaan sebelumnya juga mencakup unsur perintangan penyidikan. “Begini yah, dalam kesaksian terdahulu Teguh dan Udin juga sama. Judulnya undangan klarifikasi Pasal 221. Kita enggak tau siapa yang disasar di sini, kita akan simpulkan setelah tim rapat,” jelasnya.

Pemeriksaan yang berlangsung intensif tersebut menyajikan sekitar 18-20 pertanyaan dari penyidik kepada para saksi. Mereka dicecar soal kejadian delapan tahun lalu yang menjadi dasar penyidikan ulang.

“Ini undangan dari Polda Jabar tentang penyelidikan Pasal 221 mengenai obstruction of justice itu,” lanjut Rully, menegaskan kembali fokus pertanyaan penyidik pada materi perintangan penyidikan yang diduga terjadi.

Meskipun banyak pertanyaan yang diajukan, Rully mengaku belum mengetahui pasti siapa pihak yang menjadi target penyidikan Polda Jabar. “Soal siapa yang disisir oleh polda, saya tidak tahu, karena di pertanyaannya tidak ada mengarah pada orang. Mungkin pada kesempatan lain kita akan tahu, siapa yang ditunjuk-tunjuk. Bahkan tadi baru sekitar kejadian 8 tahun lalu yang diketahui. Dibahas ulang kejadian 8 tahun lalu,” tambahnya.

Dalam situasi yang penuh ketidakpastian ini, Rully bersama sejumlah pengacara dari DPN Peradi telah ditunjuk untuk mendampingi para terpidana kasus Vina. Namun, mereka menghadapi kendala untuk menemui para terpidana yang kini dipindahkan dari Cirebon ke Bandung.

“Jadi kita pengin ketemu narapidana, untuk tanda tangan kuasa. Karena kita belum dapat kuasa, kita baru dapat kuasa dari keluarganya,” ungkapnya.

Usaha untuk mendapatkan akses menemui narapidana telah dilakukan melalui audiensi dengan Kemenkumham dan Komnas HAM. “Kita mau ke LP berkunjung sekalian tanda tangan kuasa. Tapi ada kendala, permohonan polda tidak memperbolehkan. Jadinya belum bisa ketemu dengan narapidana. Sekarang sedang ke Dirjen PAS, Kemenkumham dan Komnas HAM,” pungkas Rully.

Dengan adanya perkembangan terbaru ini, kasus pembunuhan Vina dan Eky yang telah berlarut-larut selama delapan tahun kembali menjadi sorotan publik. Langkah Polda Jabar untuk memeriksa lebih lanjut dugaan perintangan penyidikan menunjukkan tekad mereka untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky: Sebuah Tinjauan
Kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan Eky pada tahun 2016 sempat mengguncang publik dengan berbagai spekulasi dan teori yang mengemuka. Vina dan Eky ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, dan beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya dijatuhi hukuman.

Namun, proses penyidikan yang panjang dan penuh lika-liku menyisakan berbagai pertanyaan yang belum terjawab. Keluarga korban dan masyarakat berharap bahwa dengan pemeriksaan terbaru ini, keadilan bagi Vina dan Eky dapat benar-benar ditegakkan.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dengan seksama oleh berbagai pihak, termasuk media dan organisasi hak asasi manusia, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum yang berjalan.

Pos terkait