Maut di Tambang Cirebon: 19 Orang Tewas, 2 Jadi Tersangka

01jwg8ed7ykm8ekjqfffys9050

MERCUSUAR, CIREBON– Jumlah korban tewas akibat longsor di area galian C penambangan batu, Gunung Kuda, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang terjadi pada Jumat (30/5), terus bertambah. Pada Minggu (1/6) jumlah korban jiwa yang ditemukan mencapai 19 orang.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil evakuasi yang saat ini tim gabungan masih melakukan upaya pencarian.
”Akibat dari pelaksanaan kegiatan pertambangan tersebut menyebabkan terjadinya longsor sehingga menimbulkan korban jiwa yang sampai saat ini sudah ditemukan 19 orang,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni saat melakukan konferensi pers di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (1/6).
Kombes Sumarni mengungkap korban tewas longsor galian C tambang Gunung Kuda adalah para pekerja pemecah batu dan kuli angkut.
“Terkait pekerja tambang itu rata-rata korban yang meninggal dunia ini adalah pemecah batu dan kuli yang memuat batu ke truk,” kata Sumarni di Cirebon, Jawa Barat pada Minggu (1/6).
Sumarni mengatakan, korban itu bukan pegawai dari pengelola tambang Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah. Namun, pekerja lepas yang menambang di sana.
“Jadi bukan karyawan dari koperasi tersebut ya, tapi adalah warga masyarakat yang bekerja memecah batu dan memuat pecahan batu tersebut ke pembeli. Jadi yang membayar si pekerja ini adalah pembeli. Driver yang ditugaskan untuk membawa, jadi membayarnya adalah pembelinya,” jelasnya.
Penyidik Satreskrim Polresta Cirebon telah menetapkan dua orang tersangka dalam insiden longsor di area tambang Gunungkuda. Mereka ialah pemilik tambang bernisial AK dan kepala teknik tambang berinisial AR. Keduanya beroperasi di lokasi kejadian.
AK dan AR diduga lalai sehingga mengakibatkan bencana longsor yang menyebabkan 19 orang meninggal dunia.
“Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal-pasal terkait Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Keselamatan Kerja, UU Ketenagakerjaan, UU Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” kata Kombes Sumarni dalam keterangannya kepada wartawan Sabtu (31/5).

Pos terkait