MERCUSUAR, SOLO– Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta agar polemik kasus hidangan nonhalal warung Ayam Goreng Widuran, Solo dibawa ke ranah pidana.
Sahroni mengaku sulit menerima alasan tak adanya pemberitahuan makanan di resto tersebut tak halal sebagai unsur kesengajaan. Sebab, resto tersebut telah berdiri selama puluhan tahun.
Menurut dia, kasus tersebut bisa dibawa ke ranah pidana sebagai pelanggaran atau penipuan konsumen.
“Sudah 50 tahun lebih praktek seperti itu, jadi sulit diterima kalau kita anggap tidak ada kesengajaan dari pihak restoran. Karenanya menurut saya, ini bisa masuk ranah pidana penipuan terhadap konsumen. Saya minta polisi untuk segera bertindak,” kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/5).
Politikus Partai NasDem itu mengaku menyayangkan sikap resto yang baru mengklarifikasi setelah diketahui makanan mereka nonhalal.