MERCUSUAR.CO, Jakarta – Mobil Jeep Wrangler Rubicon, yang dimiliki oleh Mario Dandy Satriyo, anak dari mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, masih belum laku dilelang. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara kembali menurunkan harga mobil tersebut karena belum ada penawaran yang memenuhi. Harga mobil yang ditawarkan kini adalah Rp 700 juta, turun lebih dari Rp 100 juta dari harga awalnya sebesar Rp 809.300.000.
Bagi mereka yang tertarik untuk mengikuti lelang mobil Mario Dandy dengan harga terbaru, diharuskan untuk menyiapkan uang jaminan sebesar Rp 210 juta. Penyetoran uang jaminan dapat dilakukan hingga tanggal 19 Mei 2024. Sementara itu, batas akhir penawaran akan ditutup pada tanggal 20 Mei 2024 pukul 10.00 WIB.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya juga telah mengumumkan mengenai lelang mobil milik Mario Dandy ini. Harga mobil jenis ini secara bekas berkisar antara Rp 820 juta hingga Rp 890 juta.
Spesifikasi Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy termasuk dalam kategori:
Sylinder V6.
Kapasitas Mesin silinder 3.604 cm3.
Tenaga 208.9 KW @ 6350 RPM 284 HP @ 6350 RPM 280 BHP @ 6350 RPM.
Torsi 252 lb-ft @ 4300 RPM 342 Nm @ 4300 RPM.
Bahan Bakar Gasoline.
Kapasitas bahan bakar 17.4 gallons (65.9 L).
Sistem Bahan Bakar Multipoint Injection.
Tenaga Motor Elektrik.
Menurut situs samsat-pkb2.jakarta.go.id, mobil Jeep Wrangler 3.6 AT dengan nomor pelat B 2571 PBP tersebut jatuh tempo pajaknya pada tanggal 4 Februari 2023 dan tercatat dalam Status Masa Pajak Habis. Pada tahun 2023, terdapat PKB Denda sebesar Rp 133.600 dan denda SWDKLLJ sebesar Rp 35.000. PKB Pokok sebesar Rp 6.678.000, dan SWDKLLJ Rp 143.000. Total keseluruhan yang belum dibayarkan adalah Rp 6.989.600.