MERCUSUAR.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pelanggaran terhadap Tarif Batas Atas (TBA) yang dilakukan oleh maskapai penerbangan.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menjelaskan bahwa pihaknya terus memantau harga tiket pesawat untuk memastikan tetap berada dalam batas yang ditetapkan.
“Informasi mengenai kenaikan harga tiket perlu diperhatikan. Tarif diatur dengan batas atas, dan saat permintaan tinggi, harga akan naik. Selama masih dalam batas yang ditetapkan, itu tidak melanggar peraturan,” ujarnya kepada Kontan pada Minggu (24/3).
Beberapa waktu lalu, beredar kabar viral di media sosial mengenai kenaikan harga tiket pesawat menjelang Lebaran 2024, bahkan mencapai 300%.
Dalam unggahan tersebut, terlihat harga tiket penerbangan sambungan (connecting flight) dari maskapai Batik Air dan Super Air Jet mencapai Rp4,767 juta dan Rp5,394 juta. Sementara itu, rute Jakarta – Singapura dengan Citilink dibanderol Rp3,686 juta dan Batik Air senilai Rp4,302 juta.
Adita menambahkan bahwa perlu diperhatikan apakah harga tiket di aplikasi agen perjalanan merupakan penerbangan langsung atau sambungan (connecting).
Ia menegaskan bahwa TBA hanya berlaku untuk satu penerbangan per rute. Jika ada penerbangan sambungan, maka harga tiket bisa naik dua kali bahkan tiga kali lipat, tergantung pada rute sambungannya. Selain itu, kelas penerbangan juga perlu diperiksa. Pemerintah hanya mengatur tarif ekonomi, sedangkan tarif bisnis tidak diatur.
Adita juga menjelaskan bahwa harga tiket pesawat terdiri dari beberapa komponen selain tarif yang diatur pemerintah.
“Ada komponen lain seperti pajak, Iuran Wajib Pesawat Udara (IWPU), dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U). Maka harga tiket yang dibayar penumpang bisa lebih tinggi dari TBA karena adanya komponen tersebut,” tambahnya.