Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda, Ayah David Ozora: Kecewa Ya

Mario Dandy
Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda, Ayah David Ozora: Kecewa Ya

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Jonathan Latumahina kecewa sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan pesan tuntutan terhadap Mario Dandy Satriyo. Sementara itu, bapak dari Crystalino David Ozora itu telah hadir di ruang persidangan saat sebelum sidang dimulai.

” Kecewa ya, beberapa menit lalu pada saat ditanya sama temen- teman wartawan gimana, ya, kami optimis( terhadap tuntutan),” ucap Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Bagi dia, proses peradilan ini telah memakan waktu agak lama. Jonathan juga menyayangkan ketidaksiapan jaksa yang belum dapat membacakan tuntutan Mario Dandy.

Tidak hanya Mario, tuntutan terhadap Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan pula seharusnya dibacakan hari ini. Tetapi, batal sebab pesan tuntutan untuk Shane belum siap.

Penundaan tuntutan ini membuat Jonathan karena di disaat bersamaan tim kuasa hukum dari Mario Dandy serta Shane tidak lengkap. Seakan- akan sudah tahu kalau ini bakal ditunda.” Kami selaku awam enggak terlalu ngerti hukum aja memandang kalau ini harusnya cepat, masalah begini kok,” katanya.

Mario Dandy serta Shane Lukas telah duduk di sofa pesakitan saat sebelum persidangan dimulai. Keduanya duduk berdekatan menggunakan kemeja putih serta celana panjang warna gelap.

Disaat persidangan baru dimulai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaporkan pesan tuntutan belum siap dibacakan.” Sebab kami masih melaksanakan penyempurnaan- penyempurnaan terhadap tuntutan kami, untuk itu kami memohon waktu untuk hari Rabu depan,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 Agustus 2023.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono berkata sebaiknya sidang ditunda bukan Rabu minggu depan, namun Selasa. Alasannya sidang ini selalu digelar Selasa dan Kamis.” Jadi tuntutan akan kita tunda Selasa, 15 Agustus 2023,” kata Alimin.

Sebelumnya jaksa mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora, 17 tahun, pada 20 Februari 2023. Jaksa menyebut penganiayaan itu dilakukan terencana serta membuat korban cedera berat.

Jaksa mengenakan Pasal 355 ayat( 1) KUHP juncto Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat( 2) KUHP, juncto Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHP. Jaksa juga mendakwa Mario Dandy dengan Pasal 76 C, dan Pasal 50 ayat( 2) Undang- undang( UU) 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak( PA) juncto Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHP.

Dalam dakwannya, jaksa berkata penganiayaan ini dilakukan bersama Shane Lukas dan pacarnya Mario, AG, yang masih berumur 15 tahun. Penganiayaan dilakukan setelah Mario Dandy mendapat cerita dari AG dugaan tindakan asusila David Ozora yang dahulu merupakan pacarnya.

Sedangkan itu, disebutkan bila Shane Lukas merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy memakai ponsel.

Mario Dandy diketahui pernah menyuruh David Ozora push up kemudian menendang kepalanya berulang kali. Dampaknya David mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2 serta diperkirakan tidak pulih 100 persen.

LPSK juga mengajukan restitusi ataupun ganti rugi yang wajib dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora Rp 120. 388. 911. 300.

Pos terkait