Propam Ungkap Kasus Polisi Tembak Anak SMK di Semarang Tak Terkait Tawuran

Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono (kanan) dalam sebuah acara. (Dok.Istimewa)
Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono (kanan) dalam sebuah acara. (Dok.Istimewa)

Jakarta, Mercusuar.co – Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono mengatakan penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig terhadap siswa SMK, Gamma (17), bukan terkait pembubaran tawuran.

Hal tersebut disampaikan Aris dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).

Bacaan Lainnya

Aris menyebut Aipda Robig melayangkan tembakan sebanyak empat kali.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi maupun terhadap terduga sendiri. Yang intinya bahwa membenarkan adanya kejadian tersebut, penembakan tersebut yang dilakukan oleh saudara Aipda RZ sebanyak empat kali pada tanggal 24 November pukul 00 titik kurang lebih 22 di depan Alfamart, Kecamatan Semarang Barat,” ungkanya.

Perbuatan terduga pelanggaran terekam oleh bukti eletronik. Akibat perbuatan penembakan yang dilakukan terduga pelanggar, mengakibatkan 1 orang meninggal dunia.

“Penembakan yang dilakukan terduga tidak terkait dengan pembubaran tawuran. Dan anggota ini memang benar-benar pulang dari kantor, kemudian bertemu dengan korban,” jelasnya.

Motif penembakan yang dilakukan, jelas Aris, dikarenakan mendapati satu kendaraan yang dikejar, kemudian memakan jalannya terduga pelanggar. “Jadi kena pepet,” bebernya.

Atas kejadian itu, Aipda Robig dikenai pasal pelanggaran penggunaan senjata api hingga kode etik kepolisian. Sidang kode etik Aipda Robig bakal berlangsung besok.

“Dan kepada Terduga Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogianya kami lakukan hari ini. Kami tunda, kami laksanakan di hari berikutnya,” tandasnya.

Pos terkait