Jakarta, Mercusuar.co – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolrestabes Semarang, untuk membahas insiden penembakan Gamma Rizkynanta Oktafandy (17), pelajar SMKN 4 Semarang, oleh Aipda RZ, anggota Polrestabes Semarang.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan.
Habiburokhman menyatakan bahwa pelaku telah ditahan dan akan menghadapi dua jalur pertanggungjawaban: pidana dan kode etik kepolisian.
“Kami memastikan tidak ada intervensi terhadap keluarga korban. Semua alat bukti telah dikumpulkan, termasuk saksi-saksi, untuk memastikan pelaku dihukum sesuai perbuatannya,” ungkapnya, Selasa (3/12).
Dia juga menambahkan bahwa keluarga korban tidak hadir dalam RDP karena masih berduka, namun aspirasi mereka telah disampaikan melalui pihak terkait.
Habiburokhman menekankan pentingnya transparansi dalam kasus ini. “Kami akan terus memantau agar pelaku tidak hanya dijatuhi hukuman administratif, tetapi juga pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.
Habiburokhman menilai kasus ini sebagai momentum penting untuk mereformasi prosedur penggunaan senjata api oleh aparat. Prinsip penggunaan kekuatan harus ditegakkan.
“Ini adalah tanggung jawab moral institusi kepolisian,” katanya.
Dia juga meminta aparat lebih berhati-hati dalam menilai situasi untuk mencegah insiden serupa.
Komisi III DPR RI berharap proses hukum terhadap Aipda RZ dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama institusi kepolisian, untuk lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.