Semarang, Mercusuar.co – Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Pemecatan ini dilakukan dalam sidang kode etik yang digelar pada Senin (9/12) setelah setidaknya dua kali ditunda.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengikuti sidang tersebut, ada tiga putusan yang dikeluarkan.
Dia menyebutkan, Robig dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH.
“Yang bersangkutan menyatakan pembelaan dan mengajukan banding,” katanya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan Robig diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding ke ketua sidang.
Andi Prabowo (44), ayah Gamma Rizkynata Oktafandy (17), korban tewas penembakan Robig yang turut mengikuti sidang etik mengatakan puas terhadap putusan tersebut.
“Puas sekali dengan putusan pemberhentian tidak hormat yang dilakukan kepada tersangka. Harapannya ya ditolak banding yang dilakukannya,” tandasnya.