MERCUSUAR.CO, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16,6 miliyar serta melakukan pencucian uang sampai Rp 100 miliyar bersama- sama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Dalam dakwaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dibacakan jaksa KPK, Rafael Alun disebut membeli 68 tas, satu ikat pinggang, serta 2 dompet buat Ernie senilai total Rp 1, 5 miliyar.
“Keseluruhannya dengan harga Rp 1.594.500.000 (Rp 1,5 miliyar) yang diperuntukkan buat Ernie Meike Torondek,” ucap JPU Wawan Yunarwantodi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023.
Jaksa menyebut tas, ikat pinggang, serta dompet tersebut dibeli oleh Rafael Alun dari 2015 hingga 2023 dengan total 70 tas yang dibeli, serta diantaranya 40 tas dilabeli tidak asli alias barang KW.
Wawan berkata gratifikasi tersebut diterima melalui PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, serta PT Krisna Bali International Cargo.
Perusahaan- perusahaan tersebut didirikan Rafael Alun Trisambodo, dengan Ernie Meike Torondek menjabat selaku komisaris sekaligus pemegang saham.
Dalam dakwaannya, JPU menilai perbuatan terdakwa wajib dianggap suap sebab berhubungan berlawanan dengan kewajiban ataupun tugasnya sebagai pegawai negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.
Segala penerimaan gratifikasi itu pula tidak dilaporkan ke KPK dalam batasan waktu 30 hari, sehingga pemberian itu wajib diproses hukum.
Rafael Alun Akan Bacakan Eksepsi Minggu Depan
Hakim awal mulanya mempersilakan Rafael berdiskusi dengan tim pengacaranya usai Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam persidangan hari ini, Rabu, 30 Agustus 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rafael juga melaporkan menyerahkan eksepsi tersebut kepada para pengacaranya.
“Mohon izin Yang Mulia buat tindak lanjut dari surat dakwaan telah saya serahkan ke kuasa hukum,” ucap Rafael.
Tim kuasa hukum ayah dari Mario Dandi Satriyo itu juga memberitahukan akan mengajukan eksepsi. Mereka memohon waktu 2 minggu buat mempersiapkan nota keberatan tersebut.
Mereka beralasan waktu 2 minggu itu dibutuhkan buat mengoptimalkan sanggahan atas dakwaan jaksa. Akan tetapi, hakim cuma memberikan waktu satu minggu.
“Jangan terlalu lama, formil gugatan saja, jangan masuk ke materi dakwaan,” ucap hakim.
Pihak kuasa hukum Rafael juga menyanggupi untuk dilaksanakan persidangan kembali minggu depan.
“Jadi persidangan ditunda untuk memberikan kuasa hukum mengajukan eksepsi, persidangan ditunda satu pekan hingga hari Rabu tanggal 6 September,” kata majelis hakim.