MERCUSUAR, Jakarta – Eks Sekjen PKB, Lukman Edy, dilaporkan oleh jajaran pengurus PKB ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Lukman Edy menyatakan siap menghadapi laporan tersebut dengan bantuan 99 pengacara dari berbagai lembaga hukum. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut akan menjadi serangan balik atau backfire terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Laporan ini dibuat oleh DPW PKB DKI Jakarta dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Eks Sekjen PKB, Lukman Edy, menghadapi situasi yang semakin memanas setelah dilaporkan oleh jajaran pengurus PKB kepada pihak kepolisian. Lukman Edy menyebut bahwa jika diperiksa penyidik nantinya, dia akan buka-bukaan dan menjadikan hal ini sebagai serangan balik atau backfire untuk Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
“Saya menunggu dan akan saya jadikan sebagai forum buka-bukaan. Akan jadi backfire bagi Cak Imin,” kata Lukman Edy kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Menurut Lukman, pernyataannya yang dipermasalahkan oleh PKB adalah kritikan terhadap kepemimpinan Cak Imin. Dia berpendapat bahwa seorang ketua umum partai seharusnya tidak antikritik.
“Pernyataan saya adalah kritikan keras saya kepada kepemimpinan Cak Imin. Ketua umum partai politik seharusnya tidak antikritik,” jelasnya.
Sebelumnya, Lukman Edy dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang dianggap mencemarkan nama baik PKB. Laporan tersebut dibuat oleh DPW PKB DKI Jakarta dan sudah teregister dengan nomor LP/B/4575/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2024. Ketua DPW PKB DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas, menyatakan bahwa pernyataan Lukman telah mencemarkan nama baik PKB.
“Saya datang kemari melaporkan pencemaran nama baik PKB oleh Lukman Edy,” kata Hasbiallah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2024).
Hasbiallah menjelaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan inisiatif dari DPW PKB, mengingat pernyataan Lukman mengenai pengelolaan partai yang tidak transparan dan kepengurusan yang sentralistik.
“Ada beberapa yang dilaporkan. Yang pertama bahwa pengelolaan partai tidak transparan. Kepengurusan sentralistik itu yang dijelaskan Lukman Edy. Lukman Edy tidak perlu tabayun karena nggak ada niat baik ke PKB,” ujarnya.
Untuk menghadapi laporan ini, Lukman Edy tidak sendirian. Ia akan didampingi oleh 99 pengacara dari berbagai lembaga hukum. Advokat atau pengacara tersebut berasal dari unsur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU serta Himpunan Advokat NU (Himanu).
“Hari ini Pak Lukman Edy secara resmi memberikan surat kuasa kepada kami dari LPBH NU dan LBH GP Ansor, ada 99 advokat yang pada hari ini kami terima dan menjadi pendamping kuasa hukum Pak Lukman Edy,” kata Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil di Kantor PBNU, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).
Lukman Edy menantang Cak Imin untuk buka-bukaan di hadapan kader. Dia mengatakan bahwa niatnya hanya untuk perbaikan di tubuh PKB.
“Saya tidak akan melaporkan balik. Karena bagi saya autokritik wilayahnya adalah internal. Saya tantang berdebat di depan forum muktamar, klarifikasi kritikan saya di depan muktamirin, biar wilayah dan cabang PKB menilai. Saya tantang di forum muktamar untuk membuktikannya. Niat saya adalah perbaikan PKB,” tutur dia.
Lukman Edy telah menyerahkan persoalan hukum ini kepada Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU). Ia mengaku hanya ingin fokus pada substansi perbaikan di tubuh PKB.
“Di kepolisian saya sudah mandatkan LPBH NU dan LBH PP GP ANSOR dan dibantu oleh HIMANU (Himpunan Advokat NU) serta Dasril Affandy, SH dan Rekan untuk mengurusnya. Saya fokus di substansi melakukan perbaikan PKB,” sebut dia.
Diberitakan sebelumnya, DPP PKB juga melaporkan Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 5 Agustus 2024. Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan, laporan ini dilayangkan terkait pernyataan yang disampaikan Lukman Edy di Kantor PBNU beberapa waktu lalu.
“Kami DPP PKB bersama tim kuasa hukum, melaporkan Lukman Edy yang menyebarkan berita yang dikonsumsi oleh publik, yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik,” kata Cucun usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Cucun menduga Lukman Edy melanggar ketentuan pidana karena telah mencemarkan nama baik PKB dan pimpinan partai, Muhaimin Iskandar. Beberapa pernyataan Lukman yang dinilai merugikan PKB antara lain terkait transparansi tata kelola keuangan di partai.
“Padahal Lukman Edy bukan bagian dari partai sehingga tidak mempunyai kapasitas ngomong tentang dinamika internal PKB,” kata dia. Cucun menilai pernyataan Lukman mengenai Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar merupakan bentuk ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap pimpinan maupun institusi partai.
Dengan persiapan matang dan dukungan tim hukum yang kuat, Lukman Edy siap menghadapi semua tuduhan yang dilayangkan terhadapnya. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini justru akan membuka lebih banyak fakta terkait kepemimpinan Cak Imin di PKB.