MERCUSUAR, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, menyatakan bahwa hubungan antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bukanlah sebuah konflik. Menurut Jazilul, PKB dan PBNU beroperasi di bawah payung hukum yang berbeda—PKB diatur oleh undang-undang partai politik, sementara PBNU oleh undang-undang organisasi masyarakat (ormas).
“Ini bukanlah pertikaian, melainkan upaya untuk menjelaskan bahwa PKB dan PBNU tidak memiliki hubungan langsung,” ujarnya di kompleks parlemen pada Selasa, 7 Agustus 2024.
Jazilul mengkritik tindakan ormas yang ia anggap mencoba mencampuri kewenangan partai politik, yang menurutnya merupakan bentuk pelanggaran konstitusi dan hukum.
“Jika sebuah ormas mengintervensi kewenangan partai, itu adalah tindakan penyerobotan dan melawan hukum,” tegasnya, menambahkan bahwa penting untuk menjelaskan hal ini kepada publik agar saling menghormati.
Konflik terbaru antara PBNU dan PKB muncul setelah temuan Tim Pengawas Haji 2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar.
Tim ini menemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaan ibadah haji 2024, termasuk keputusan Kementerian Agama yang dianggap sepihak dalam mengalihkan tambahan kuota haji reguler ke jalur haji khusus (ONH plus) tanpa melibatkan DPR. Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut dianggap melanggar undang-undang dan berpotensi melibatkan praktik jual-beli kuota haji.
Menanggapi temuan ini, Muhaimin, yang juga Ketua Umum PKB, mendorong pembentukan Panitia Khusus Angket Haji untuk menindaklanjuti hasil temuan Tim Pengawas Haji. “Untuk mencegah kesalahan serupa di masa depan, temuan-temuan tersebut harus ditindaklanjuti melalui panitia khusus,” ujar Muhaimin pada 20 Juni 2024.