Permendesa Diubah, Alokasi Ketahanan Pangan Minimal 20%

Ilustrasi berbagai aneka pangan. (IST)
Ilustrasi berbagai aneka pangan. (IST)

Cianjur, Mercusuar.co – Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 adalah alokasi minimal 20% untuk ketahanan pangan.

Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Teknis program ketahanan pangan Polri di Cianjur, Jawa Barat pada Rabu (18/12).

Menurutnya berdasarkan Permendesa sebelumnya tentang prioritas penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan sebesar maksimal 20% dari dana desa. Namun, kali ini akan diubah menjadi minimal 20%.

“Kami akan segera tandatangani Permendes pemanfaatan dana desa yang sudah kita cantumkan minimal atau sekurang-kurangnya 20% dari dana desa itu dimanfaatkan untuk ketahanan pangan. Artinya boleh lebih dari 20%, kurang gak boleh,” katanya.

Mendes Yandri berharap agar maksimal 20% tersebut ada jejaknya, maka dirinya menginginkan dana desa untuk ketahanan pangan ini bisa dikelola secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan BUMDes sebagai pengelola.

“Nanti hasilnya akan diserap sebagai bahan baku untuk makan siang bergizi dan keuntungannya juga dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” bebernya,

Untuk pengawasannya, Mendes Yandri di depan para Polri dalam Rakernis berharap adanya pembinaan dan pendampingan supaya tidak ada penyalagunaan atau penyelewengan dana desa.

“Dalam rakernis ini penting bagi kami untuk memastikan bahwa pengawasan dana desa itu benar-benar kita lakukan. Kalau itu kita lakukan, maka swasembada pangan akan berhasil,” tandasnya.

Pos terkait