Pengusaha Kafe di Mukomuko Ditangkap Dugaan Kasus Pemerasan Kepala Desa

Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Achmad Nizar Akbar
Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Achmad Nizar Akbar

MERCUSUAR, Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko, Provinsi Bengkulu, baru-baru ini menangkap seorang pengusaha kafe yang terlibat dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang kepala desa. Pria yang dikenal dengan inisial JD itu ditangkap pada 14 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah kafe di Kecamatan Kota Mukomuko.

Menurut Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar, penangkapan JD bermula dari laporan kepala desa di Kecamatan V Koto yang merasa tertekan dan diancam oleh pelaku. “Kami menangkap tersangka di kafe yang terletak di Kecamatan Kota Mukomuko,” jelas Achmad Nizar.

JD telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Mukomuko. Kasus ini berawal ketika pada 13 Agustus 2024, JD mengundang kepala desa tersebut untuk bertemu di kafe. Dalam pertemuan itu, JD meminta uang sebesar Rp18 juta sebagai syarat untuk memberikan bantuan terkait BUMDes di desa korban. JD mengancam akan melaporkan kepala desa ke Kejaksaan Negeri Mukomuko jika permintaannya tidak dipenuhi.

JD mengaku tidak mencatut nama pejabat dari Kejaksaan Negeri Mukomuko dalam aksinya. Berdasarkan kesepakatan, kepala desa memberikan uang Rp5,5 juta kepada JD, dengan rincian Rp3 juta pada 13 Agustus dan Rp2,5 juta pada 14 Agustus. Dari jumlah tersebut, JD telah menggunakan Rp3 juta untuk keperluan pribadi, sementara Rp2,5 juta berhasil diamankan oleh polisi.

JD kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain dalam kasus ini dan telah memeriksa enam saksi, termasuk pelapor dan dua rekan JD.

Pos terkait