MERCUSUAR, Martapura – Kepala Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp700 Juta. Tersangka yang dikenal dengan inisial PD sempat melarikan diri saat dipanggil pihak kepolisian dan juga tidak hadir dalam acara pengukuhan kepala desa yang dilaksanakan awal Agustus 2024.
Kapolres AKBP M Ifan Hariyat melalui Kanit Tipidkor Ipda Putra Andika Pratama mengungkapkan bahwa PD telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu, 11 Agustus 2024, dan telah dilakukan penahanan awal terhadapnya.
“Kami terpaksa melakukan penjemputan paksa karena tersangka tidak memenuhi dua panggilan penyidik,” jelas Andika pada Kamis, 15 Agustus 2024.
PD ditangkap di salah satu penginapan di Banjarmasin setelah menghindari panggilan penyidik. Kasus ini melibatkan dugaan penggelapan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp700 juta. Selain itu, terdapat kabar bahwa PD juga melakukan pemotongan honor aparat desa dan dana Program Keluarga Harapan (PKH).
Penyidik di Polres Banjar saat ini masih merinci detail pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka. “Kami akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai kasus ini setelah proses penyidikan selesai,” tambah Andika.