Pencuri Ponsel di Wonosobo Ditangkap Setelah Berpura-pura Membeli Getuk Goreng

Polres Wonosobo berhasil meringkus tersangka pencurian handpone dengan modus berpura-pura membeli getuk goreng (Dok.Gena/Mercusuar)
Polres Wonosobo berhasil meringkus tersangka pencurian handpone dengan modus berpura-pura membeli getuk goreng (Dok.Gena/Mercusuar)

MERCUSUAR, Wonosobo – Seorang pemuda bermodus membeli getuk goreng untuk melancarkan aksi pecuriannya. Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku, Agung Wisnu Prabowo (24), adalah warga Desa Gondang, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo. Mencuri dua buah handphone milik penjual pusat oleh-oleh.

“Kejadian pencurian terjadi di toko oleh-oleh getuk goreng Sokaraja yang berlokasi di Dusun Kalierang, Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo,” ujar Kuseni.

Bacaan Lainnya

Peristiwa bermula ketika korban keluar rumah untuk mengantar temannya, meninggalkan dua ponselnya, iPhone Xr dengan imei 356831116717230 dan Redmi A, dengan imei 863696060059368 diletakan di ruang keluarga. Kemudian, korban mendapati ponselnya hilang. Korban menanyakan kepada ibunya yang berada di teras toko getuk rumahnya.

Ibu korban mengingat bahwa sebelumnya ada seorang pria tak dikenal yang datang ke toko berpura-pura ingin membeli getuk goreng.

“Pelaku dengan ciri-ciri mengenakan helm warna krem, masker, dan jaket, berpura-pura membeli getuk goreng sebanyak enam bungkus,” tambahnya.

Saat ibu korban sedang menyiapkan pesanan, pelaku meminta izin untuk menggunakan kamar mandi di dalam rumah. Ibu korban sempat mengantarnya ke kamar mandi sebelum kembali menggoreng getuk. Pelaku yang telah mencuri ponsel korban berpamitan untuk pergi sebentar dan berjanji akan kembali untuk mengambil pesanannya. Namun, pelaku tidak pernah kembali.

Korban menduga kuat bahwa ponselnya dicuri oleh pria tersebut kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Selomerto. Dalam konferensi pers, Kasatreskrim Polres Wonosobo juga menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. Informasi awal diperoleh dari pemilik konter HP yang menghubungi email korban setelah pelaku mencoba mereset data ponsel curian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pos terkait