Menaker Siapkan Aturan Perlindungan Dan THR Untuk Ojol Dan Kurir Paket

Menaker Siapkan Aturan Perlindungan Dan THR Untuk Ojol Dan Kurir Paket
Menaker Siapkan Aturan Perlindungan Dan THR Untuk Ojol Dan Kurir Paket

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sedang menyiapkan aturan baru yang menyangkut perlindungan dan jaminan sosial khusus bagi para ojek online (ojol) dan kurir paket, termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Langkah ini diambil setelah menerima masukan dari anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, yang mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk merevisi Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan agar dapat mencakup pekerja kemitraan sebagai penerima THR.

Bacaan Lainnya

Ida mengungkapkan, “Saya kira mungkin kita butuh aturan tentang perlindungan tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi yang mungkin di dalamnya mengatur tentang pemberian THR atau apapun namanya yang diberikan oleh pengusaha aplikator kepada pekerja ojol, atau mereka yang berada dalam hubungan kemitraan.”

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa masukan untuk merevisi Permenaker 6/2016 kurang tepat karena peraturan tersebut khusus mengatur tentang THR keagamaan. Indah menjelaskan bahwa Kemnaker sudah memiliki draf rancangan permenaker mengenai pelindungan bagi pekerja kemitraan dengan fokus utama pada pengaturan upah dan THR, serta perlindungan Jamsostek.

Menurut Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P Sasmita, pemerintah harus melakukan diskusi mendalam dengan perusahaan penyedia platform atau transportasi online sebelum mewajibkan pemberian THR. Ronny menyarankan agar bentuk penghargaan atau bonus finansial lainnya lebih cocok daripada THR untuk pekerja kemitraan.

Di sisi lain, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menekankan bahwa aturan THR untuk pekerja kemitraan harus diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang mencakup pekerjaan gig atau freelance. Nailul menegaskan perlunya landasan yang jelas untuk penetapan besarannya, seperti minimum satu bulan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau rata-rata penghasilan selama enam bulan terakhir.

Pengamat ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak, menambahkan bahwa pembayaran THR bagi driver ojol dan kurir paket sebaiknya diatur secara resmi dan dirumuskan berdasarkan landasan tertentu, seperti penghasilan mereka selama periode tertentu. Menurutnya, regulasi semacam ini perlu segera diberlakukan mulai tahun 2025 untuk memberikan perlindungan yang lebih jelas bagi pekerja kemitraan.

Pos terkait