MERCUSUAR.CO, Jakarta – Kementerian Agama dan DPR RI baru-baru ini mengadakan rapat kerja di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 H/2024 M menjadi Rp105.095.032,34.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp90,05 juta per jamaah. Dalam menyusun usulan BPIH, Kementerian Agama mengambil asumsi nilai tukar dolar terhadap rupiah sekitar Rp16.000. Sementara itu, asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah diperkirakan sekitar Rp4.266.
“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ungkap Menag Yaqut dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Anggaran tersebut akan dibagi menjadi dua komponen, yaitu komponen yang langsung dibebankan kepada Jemaah Haji (BiPIH/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Jumlah uang yang diberikan oleh jemaah akan dialokasikan untuk berbagai komponen, seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, dan layanan di Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina).
Selain itu, dana tersebut juga akan digunakan untuk pembayaran premi asuransi, perlindungan, dokumen perjalanan, biaya hidup, dan pelatihan jemaah haji.
“Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” tukas Menag.