MERCUSUAR.CO, Blora – Satuan Reserse Narkoba Polres Blora mengamankan diduga pelaku pengedar obat keras inisial SR (29) warga Kediran Randublatung di depan Alfamart Randublatung pada Minggu (12/11/2023) pukul 10.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Edi Santosa, menceritakan kronologi kejadian, berawal saat Satresnarkoba Polres Blora mendapatkan informasi bahwa ada peredaran obat keras di daerah Randublatung, kemudian pelaku berhasil ditangkap didepan Alfamart Randublatung yang kedapatan membawa barang bukti.
“Pelaku membawa 100 (seratus ) butir obat jenis tablet Yarindo berbentuk bulat ada tulisan Y dan 1 (satu) tablet Trihexyphenidyl yang dibungkus mengggunakan 1 ( satu ) box berbentuk persegi yang terbuat dari kardus yang dilapisi oleh solasi warna coklat, 20 ( dua puluh ) butir tablet tramadol dan 2 ( dua ) butir Trihexyphenidyl yang dibungkus menggunakan 1 ( satu ) box berbentuk persegi yang terbuat dari kardus yang dilapisi oleh solasi warna coklat,” terang AKP Edi, Selasa (14/11/2023).
Kasatresnarkoba Polres Blora mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi anaknya agar tidak terjerumus untuk mengkonsumsi obat berbahaya karena dapat berakibat buruk bagi kesehatan.
“Kami terus dan tidak lelah untuk selalu mengimbau kepada semua orang tua yang anaknya masih di bangku sekolahan, untuk selalu mengawasi karena peredaran obat terlarang ini menargetkan anak sekolah, ini yang harus menjadi perhatian serius bagi para orang tua,” tandas AKP Edi. (day)