MERCUSUAR.CO, Kebumen – Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilbup Kebumen dan Pilgub Jateng 2024 telah resmi terbentuk setelah dilantik dan diambil sumpahnya pada Minggu, 26 Mei 2024. Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat, melantik 1.380 anggota PPS Pilkada serentak 2024 dalam sebuah acara hybrid.
Sebanyak 10 perwakilan desa dilantik secara langsung di kantor KPU Kebumen, sedangkan yang lainnya dilakukan secara virtual. Anggota PPS yang dilantik akan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2024.
Banat menekankan pentingnya peran anggota PPS dalam menjaga integritas dan transparansi selama proses pemilihan. Ia juga mengingatkan anggota PPS untuk mematuhi kode etik dan tata tertib yang telah ditetapkan oleh KPU.
Jumlah anggota PPS yang dilantik mencapai 1.380 orang dari 449 desa dan 11 kelurahan di Kabupaten Kebumen, masing-masing diwakili oleh 3 orang. Sebelum dilantik, mereka telah melewati serangkaian seleksi dan dinyatakan lolos sebagai anggota PPS terpilih. Mereka akan menjalankan tugasnya mulai dari tanggal 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
KPU telah menetapkan besaran gaji atau honorarium bagi anggota PPS dan PPK pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. Besaran honorarium ini tidak jauh berbeda dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ketua PPS akan menerima honor sebesar Rp1.500.000 per bulan, anggota Rp1.300.000 per bulan, dan sekretaris Rp1.150.000 per bulan. Selain itu, KPU juga menetapkan biaya perlindungan atau santunan bagi petugas badan adhoc jika terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pilkada 2024. Setelah pelantikan, anggota PPS akan mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh masing-masing Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).