Mercusuar.co, Wonosobo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membuka pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024.
Sebanyak 3 juta lebih anggota dibutuhkan dan akan terlibat aktif dalam pelayanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh Indonesia.
Ini menjadi kesempatan bagi warga yang ingin terlibat langsung dalam menyukseskan pemilihan kepala daerah serentak tahun ini.
Ketua divisi SDM Komisi Pemilihan Umum atau KPU Parsadaan Harahap merincikan jadwal dan tahapan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS menjelang pemungutan suara Pilkada 2024.
“Kita lakukan launching pada hari ini menandakan dimulainya proses pendaftaran pengumuman dan pendaftaran,” kata Parsadaan saat ditemui awak media di gedung KPU Jakarta, pada Selasa, 17 September 2024.
Untuk syarat pendaftar anggota KPPS Pilkada 2024 antara lain, WNI, berusia 17 tahun paling rendah dan paling tinggi 55 tahun, memiliki integritas, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik minimal lima tahun.
Kemudian mampu dan sehat secara jasmani rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba. Adapun dokumen pendukung yakni fotokopi KTP elektronik.
Tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 ini pun secara resmi dimulai pada hari ini. KPU RI pun akan merekrut sebanyak 3.045.623 anggota yang nantinya tersebar di 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS) per saat ini.
Tahapan Rekrutmen KPPS Pilkada 2024
Adapun tahapan rekrutmen anggota KPPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
17 – 21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
17 – 28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
18 – 29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS
30 September – 2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS
30 September – 5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
5 – 7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS
7 November 2024 – 8 Desember 2024: Masa kerja KPPS
Berdasarkan keterangan Parsadaan, rencananya anggota KPPS yang terpilih dan dilantik pada 7 November 2024 akan langsung diberikan bimbingan teknis. “Jadi kesemuanya kita lakukan bimbing, ini sama halnya seperti yang kita lakukan pada pembentukan KPPS pada proses pemilu serentak tahun 2024 yang lalu,” ujarnya.
Menyangkut honor yang dibayarkan, Parsadaan mengatakan bahwa ada perbedaan yang diberikan pada anggota KPPS pelaksanaan pilpres dan pileg kemarin. “Memang ada sedikit perbedaan menyangkut honor yang harus disampaikan,” kata dia.
Adapun jumlah bayaran yang akan diterima anggota KPPS didasarkan kepada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan. Berikut rincian honor yang diterima petugas KPPS Pilkada 2024.
Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024); Rp 900.000 (Pilkada 2024)