MERCUSUAR.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada kesalahan administrasi saat menyita telepon seluler (ponsel) milik Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Penyitaan ini dilakukan ketika Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap eks caleg PDI-P, Harun Masiku, pada Senin (10/6/2024). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penyidik telah membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud,” kata Tessa kepada Kompas.com, Kamis (20/6/2024). Ia menjelaskan bahwa pada saat itu, staf Hasto, Kusnadi, membawa dokumen tanda terima yang masih berbentuk koreksian dan belum final. Tanda terima yang sudah final justru tidak dibawa oleh Kusnadi.
Ketika penyidik hendak memberikan tanda terima final tersebut, Kusnadi sedang mendampingi Hasto yang melayani wawancara dengan awak media di halaman Gedung KPK. “Sehingga, niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan berikutnya,” tutur Tessa. Akhirnya, penyidik menyerahkan tanda terima yang sudah final kepada Kusnadi saat ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada Rabu (19/6/2024). “Yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud,” ujar Tessa.
Sebelumnya, pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, mengklaim bahwa penyidik yang memeriksa kliennya meminta maaf karena terdapat kekeliruan administrasi dalam berita acara penggeledahan, penyitaan, dan tanda terima. “Beberapa kesalahan administrasi dalam berita acara penyitaan, berita acara penggeledahan, dan tanda terima itu juga diakui sebagai suatu kekeliruan dari pihak mereka karena terburu-buru,” kata Petrus di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Petrus menambahkan bahwa Priyatno, salah satu penyidik, mengakui kesalahan tersebut dan meminta maaf serta berjanji akan menghindari kesalahan serupa di masa depan. “Banyak hal yang tadi juga diakui sebagai kekeliruan dari pihak penyidik, diakui sendiri oleh Priyatno. Dan mereka minta maaf bahwa ke depan akan tidak terjadi lagi,” imbuh dia.
Penyitaan ponsel Hasto dilakukan oleh penyidik dari tangan Kusnadi saat ia mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan dalam perkara Harun Masiku. Selain itu, penyidik juga menyita satu ponsel Kusnadi, kartu ATM, dua ponsel, dan buku catatan milik Hasto.
Dengan pernyataan resmi dari KPK, diharapkan klarifikasi ini dapat menepis segala spekulasi terkait prosedur administrasi dalam penyitaan barang bukti. Proses penyidikan tetap berjalan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku untuk menjamin integritas dan profesionalisme lembaga anti-rasuah tersebut.