Hasto Kristiyanto Ajukan Pemeriksaan Ulang pada Bulan Juli: Ini Penjelasan Alex KPK

Hasto Kristiyanto Ajukan Pemeriksaan Ulang pada Bulan Juli: Ini Penjelasan Alex KPK
Hasto Kristiyanto Ajukan Pemeriksaan Ulang pada Bulan Juli: Ini Penjelasan Alex KPK

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, akan diperiksa kembali terkait kasus dugaan suap Harun Masiku pada Juli mendatang. Hal ini disampaikan oleh Alex saat ditanya oleh wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (12/6).

Alex menyebut bahwa Hasto Kristiyanto sendiri yang meminta untuk dijadwalkan pemeriksaannya pada bulan Juli, sehingga tidak perlu pemanggilan resmi dari KPK. “Saya diberi tahu akan dipanggil lagi. Atau bahkan Pak Hasto sendiri yang akan datang sendiri, jadi enggak perlu panggilan. Kalau enggak salah bulan Juli atau apa yang bersangkut minta dijadwalkan,” ujar Alex.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Alex juga mengakui bahwa tim penyidik KPK telah mengusulkan agar Hasto dicegah ke luar negeri. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tidak melaksanakan pencegahan tersebut. Menurut Alex, keputusan ini diambil karena Hasto dinilai kooperatif dengan proses hukum yang berjalan.

“(Alasannya) kooperatif. Yang bersangkutan menyampaikan akan datang,” kata Alex. Ia menjelaskan bahwa upaya pencegahan biasanya dilakukan jika terdapat potensi tersangka untuk melarikan diri. Namun, jika tersangka bersikap kooperatif, upaya tersebut tidak perlu dilakukan. “Sepanjang yang bersangkutan ada di Jakarta, dan menghormati hukum, dan menyatakan akan datang di setiap panggilan KPK, enggak ada relevansi juga dilakukan pencegahan,” tambahnya.

Hasto Kristiyanto sebelumnya telah menjalani pemeriksaan dalam kasus ini pada Senin (10/6). Dalam pemeriksaan tersebut, Hasto mengaku diperiksa selama sekitar empat jam, tetapi hanya sekitar satu setengah jam berhadapan langsung dengan tim penyidik. Ia juga menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut belum menyentuh pokok perkara.

Selama pemeriksaan, penyidik KPK menyita handphone dan catatan milik Hasto Kristiyanto, yang kemudian menjadi keberatan dari pihaknya. Hasto sempat berdebat dengan penyidik mengenai penyitaan tersebut, dan akhirnya memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan di lain waktu, merasa perlu didampingi oleh penasihat hukum.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, yang diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk melicinkan jalannya menjadi pengganti Nazarudin Kiemas di DPR setelah Nazarudin meninggal dunia. Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang terlibat dalam kasus ini, telah divonis tujuh tahun penjara dan mendapatkan program pembebasan bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Pos terkait