Jakarta, Mercusuar.co – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri kembali menjatuhkan sanksi etik kepada seorang anggota yang terlibat dalam pemerasan pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 Anggota tersebut adalah Briptu D.
Briptu D dijatuhi sanksi demosi lima tahun di luar fungsi penyidikan. D juga dilakukan penahanan pada penempatan khusus selama 20 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai 15 Januari 2025.
“Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ungkap Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Erdi Ardi Chaniago, Rabu (8/1).
Erdi menjelaskan, D dinyatakan melakukan perbuatan tercela. “Kemudian, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” jelasnya.
Sampai saat ini, telah terdapat 11 dari 18 polisi yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia yang sudah menjalani sidang kode etik.
Dari 11 anggota polisi tersebut, tiga orang di antaranya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ketiga personel tersebut berasal dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
DWP sendiri dalah festival musik dansa yang diadakan di Jakarta, Indonesia. Ini adalah salah satu festival musik dansa tahunan terbesar di Asia, yang menampilkan artis musik dansa dari seluruh dunia.