Berbeda Nasib di Hari Natal, Remisi Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tidak Sama

ferdy sambo dan putri candrawathi saat usai sidang
ferdy sambo dan putri candrawathi saat usai sidang

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Hari Natal membawa kabar berbeda untuk dua narapidana yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Meskipun keduanya terlibat dalam kasus yang sama, nasib mereka di balik jeruji besi Lapas Kelas II-A Tangerang sangatlah kontras.

Menurut Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Eduard Eka Saputra, Ferdy Sambo tidak mendapat remisi Natal. “Tidak (tidak mendapat remisi). Pidana seumur hidup,” ujarnya pada Selasa (26/12/2023).

Bacaan Lainnya

Ferdy Sambo, yang dihukum penjara seumur hidup, tidak mendapatkan keringanan akibat statusnya yang sangat berat.

Sementara itu, istrinya, Putri Candrawathi, yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II-A Tangerang, mendapatkan remisi khusus Hari Natal selama satu bulan.

Kalapas II-A Tangerang, Yekti Apriyanti, mengonfirmasi hal ini, menyatakan bahwa Putri Candrawathi memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi tersebut.

Putri Candrawathi awalnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, namun Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

Saat ini, Lapas II-A Tangerang menampung 271 warga binaan, termasuk 204 narapidana dan 67 tahanan. Dari narapidana tersebut, 33 di antaranya adalah penganut Nasrani.

Meskipun Lapas II-A Tangerang mengusulkan remisi khusus Natal untuk 23 Nasrani, 10 di antaranya tidak mendapat remisi karena beberapa alasan, seperti menjalani hukuman subsider, belum menjalani 6 bulan pidana, dan berstatus tahanan.

Diketahui, MA sebelumnya memangkas hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Putri juga telah dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II-A Tangerang.

Sementara itu, vonis mati Ferdy Sambo dikonversi menjadi hukuman penjara seumur hidup setelah putusan MA yang berkekuatan hukum tetap. Meskipun tidak ada remisi untuk Ferdy Sambo, kemungkinan adanya upaya hukum lebih lanjut seperti peninjauan kembali (PK) tetap terbuka.

Pos terkait