MERCUSUAR.CO – Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri menyinggung Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dalam permasalahan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Megawati awal mulanya mengaku heran atas perbuatan Sambo, seorang berpangkat jenderal bintang 2, menewaskan anak buahnya sendiri.
“Tetapi ada juga jenderal, makanya saya nyentil itu Pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh? Udah gitu saya mikir ini, hukum Indonesia ini hukum apa ya saat ini?” ucap Megawati dalam pidatonya di kegiatan Sosialisasi Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pada Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka di Jakarta Selatan, Senin (21/8), dilansir dari detik. com.
Megawati berkata Sambo sudah divonis hukuman mati pada pengadilan tingkat pertama sampai banding. Dia mempertanyakan hukuman Sambo dikurangi setelah masuk MA.
“Sudah 2 pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA eh kok pengurangan hukuman?” ucapnya.
Walaupun demikian, ketua umum PDIP itu menegaskan dirinya tetap menghormati vonis tersebut. Tetapi, dia tidak habis pikir atas alibi MA mengganti hukuman mati jadi seumur hidup.
“Bagi saya, saya menghormati mahkamah yang namanya Agung, saya menghormati Mahkamah Konstitusi yang walaupun itu saya yang buat, bayangin saya ini selaku presiden banyak lho buat ini,” katanya.
Pada 13 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati buat Sambo. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 13 April 2023.
Tetapi putusan 2 pengadilan itu kemudian disunat oleh MA di tingkat kasasi. Majelis kasasi MA mencabut hukuman mati serta memutus Sambo dihukum penjara seumur hidup dalam persidangan kasasi perkara no: 813 K/Pid/2023, Rabu (9/ 8).
Diskon hukuman tidak cuma diberikan buat Sambo. MA pula menyunat hukuman buat istri Sambo, Putri Chandrawati, dari 20 tahun jadi 10 tahun.
Tidak hanya itu, Ricky Rizal Wibowo pula mendapat pengurangan hukuman. Dia dihukum 8 tahun penjara dari semula 13 tahun penjara serta Kuat Maruf dari 15 tahun penjara jadi 10 tahun penjara.