Desa dan Pedesaan, Pengertian dan Perbedaannya

pengertian Desa dan Pedesaan
pengertian Desa dan Pedesaan

MERCUSUAR.CO, jakartaDesa dan pedesaan seringkali digunakan secara bersamaan, namun keduanya memiliki perbedaan yang penting dalam pengertiannya.

Dikutip dari buku Geografi SMA XII IPS karya Totok Gunawan dkk., (2007) desa dan pedesaan adalah sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

Desa adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah tertentu dan berwenang untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan di wilayah tersebut.

Selain itu, desa juga memiliki kemampuan untuk mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan inisiatif masyarakat itu sendiri, hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan pedesaan adalah suatu daerah organisasi penduduk yang sangat dipengaruhi oleh kondisi tanah, iklim, dan udara sebagai faktor penting dalam pola kehidupan agraris penduduk di tempat tersebut.

Pedesaan juga dapat diartikan sebagai kawasan yang kegiatan utamanya berkaitan dengan pertanian, mencakup pengelolaan sumber daya alam, pemukiman perdesaan, pelayanan pemerintah, layanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Perbedaan Antara Desa dan Pedesaan:

Daftar isi

Perbedaan desa dan Pedesaan
Perbedaan desa dan Pedesaan

Batas Wilayah:

  • Desa adalah suatu kesatuan masyarakat hukum dengan batas wilayah yang jelas.
  • Pedesaan adalah kawasan geografis yang dipengaruhi oleh kondisi alam tertentu.

Kewenangan Pemerintahan:

  • Desa mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat.
  • Pedesaan tidak memiliki kewenangan semacam itu.

Struktur Pemerintahan:

  • Desa memiliki struktur pemerintahan yang melibatkan kepala desa dan badan perwakilan desa.
  • Pedesaan tidak memiliki organisasi pemerintahan dengan struktur yang serupa.

Sumber Pendapatan:

  • Desa memiliki berbagai sumber pendapatan desa yang berasal dari berbagai sumber.
  • Pedesaan tidak memiliki sumber pendapatan yang khusus.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes):

  • Desa memiliki hak untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
  • Pedesaan tidak memiliki hak yang sama untuk membentuk BUMDes.

Dengan memahami perbedaan antara desa dan pedesaan, kita dapat mengapres dengan lebih baik

Pos terkait