MERCUSUAR.CO, Jakarta – Kebijakan Ganjil Genap diterapkan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024, dimana kendaraan dengan pelat nomor genap hanya diizinkan melintas pada tanggal genap, sedangkan yang berpelat nomor ganjil hanya pada tanggal ganjil. Kendaraan yang melanggar aturan ini akan ditilang secara digital menggunakan kamera tilang elektronik atau e-TLE.
Aturan Ganjil Genap berlaku dari tanggal 5 hingga 9 April untuk arus mudik, dan dari tanggal 12 hingga 16 April untuk arus balik, terutama di tol Trans Jawa dari KM 414 GT Kalikangkung hingga KM 0 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Pelanggaran aturan Ganjil Genap diancam dengan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan selama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Pada arus mudik Lebaran 2024, sebanyak 4.027 kendaraan melanggar aturan Ganjil Genap di tol Trans Jawa. Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengungkapkan bahwa surat tilang akan dikirimkan secara keseluruhan pada tanggal 16 April. Menurutnya, kebijakan ini efektif dalam mengurangi volume kendaraan dan mengantisipasi kemacetan.