Semarang, Mercusuar.co – Undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 menetapkan alokasi Dana Desa sebesar Rp71 triliun.
Angka utu, terdiri atas Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan, dan Rp2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan. Penetapan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Sesuai dengan PMK Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, pengalokasian Dana Desa adalah Alokasi Dasar plus Alokasi Formula.
Namun pemerintah juga menambah lagi dengan alokasi kinerja dan afirmasi.
Data Kementerian Keuangan RI, pada 2025 nanti, Dana Desa yang mengucur ke Jawa Tengah mencapai Rp7.945.283.377.000. Nominal tersebut didistribusikan kepada 7.810 desa yang tersebar di 29 kabupaten di provinsi ini.
Kabupaten Kebumen mendapat alokasi paling besar, yakni Rp434.223.563.000. Kebumen sendiri memiliki 449 desa. Besaran dana yang mengucur ke desa tidak pukul rata, karena mempertimbangkan berbagai aspek.
Kabupaten Pati menerima dana terbesar kedua, dengan Rp380.321.503.000. Saat ini, Kabupaten Pati memiliki 401 desa
Adapun Klaten berada di urutan ketiga dengan Rp370.427.124.000. dana tersebut diperuntukkan bagi 391 desa di kabupaten tersebut.