Profil Aklani, Mantan Kepala Desa di Banten yang Terlibat Skandal Korupsi dan Penggunaan Dana Tak Bermoral

kadesa banten
Aklani Bin Bakrudin pernah mendapat amanah sebagai Kepala Desa di Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

MERCUSUAR.CO, Banten – Kisah Aklani, mantan Kepala Desa atau Kades di Lontar, Kabupaten Serang, Banten, telah mencuri perhatian publik. Dia terlibang nekat terlibat dalam dugaan kasus korupsi terkait proyek-proyek fiktif di daerah pada tahun 2020.

Yang lebih mencolok, Ia mengakui bahwa sejumlah dana korupsi sebesar Rp 925 juta digunakan untuk menghibur dirinya di tempat karaoke dan hiburan malam.

Bacaan Lainnya

Profil Aklani

Aklani Bin Bakrudin pernah mendapat amanah sebagai Kepala Desa di Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Ia terpilih melalui pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Serang tahun 2015 dengan masa jabatan 2015-2021.

Ternyata, Ia juga memiliki sejarah kontroversial yang disebutkan sebelumnya, terkait dengan memiliki empat istri dan dua puluh anak. Pengacara Aklani, Erlan Setiawan, mengungkapkan hal ini pada Senin (19/6/2023).

Namun, saat ini, Aklani harus menangani kasus korupsi terkait proyek-proyek desa fiktif. Beberapa proyek tersebut termasuk:

  • Pekerjaan rabat beton di RT. 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar bernilai masing-masing Rp 71.350.000,00 dan Rp 213.372.000,00.
  • Kegiatan pelatihan layanan ponsel fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250,00.
  • Kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada tahun 2020 yang tidak dilaksanakan bernilai Rp 50.000.000,00.

Tindakan curang Aklani tidak berhenti di situ. Ia juga tidak membayar gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000,00.

Selain itu, Aklani juga terlibat dalam masalah perpajakan dengan tidak membayar ke kas negara sebesar Rp 8.662.454,00.

Tak hanya itu, sejumlah dana sisa saldo kas desa pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 462.884.503,00 juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Aklani.

Namun yang paling mencolok adalah penggunaan dana korupsi untuk kegiatan tak bermoral. Ia mengakui bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk hiburan di tempat karaoke dan hiburan malam bersama teman-temannya. Bahkan, ia memberikan saweran atau uang hadiah kepada wanita pendamping karaoke.

“Uang itu digunakan untuk bersenang-senang dengan para rekan saya di Cilegon waktu itu,” ucapnya sebagai penipu dalam konferensi, Selasa (31/10/2023) lalu.

Aklani juga menyebut nama rekan-rekannya, yaitu Junaedi, Kholid, Pendi, dan Syukron, yang ikut serta dalam kunjungan ke tempat hiburan malam tersebut. Mereka juga sering mengeluarkan uang sejumlah Rp500-700 ribu per orang untuk para pendamping karaoke.

Saat ini diancam pada Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pos terkait