MERCUSUAR.CO, Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menggerebek dua lokasi produksi oli sepeda motor palsu di Serang. Dalam operasi tersebut, ribuan botol oli palsu yang sudah siap edar disita oleh petugas.
Barang bukti yang ditemukan meliputi oli palsu dalam kemasan yang menyerupai merek-merek ternama seperti Yamalube, Federal Ultratec, AHM MPX1, AHM MPX2, dan AHM SPX2. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto, mengungkapkan bahwa produksi oli palsu ini sudah berjalan sejak 2023.
“Oli palsu ini telah beredar luas ke berbagai daerah termasuk Banten, Jakarta, hingga Kalimantan,” ujar Didik dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (3/6).
Lokasi pertama penggerebekan berada di Ruko Bizstreet, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan barang bukti berupa 480 botol oli MPX dan 1.440 botol oli Federal Ultratec. Lokasi kedua berada di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan barang bukti berupa 8.500 botol kosong dari berbagai merek.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, sementara 10 pekerja lainnya masih berstatus saksi. Kedua tersangka yang terlibat adalah HB alias Ayung, selaku pemilik atau pemodal, dan HW sebagai penanggung jawab di lapangan.
“Para pelaku ini bekerja secara otodidak dan sempat berhenti sebentar pada akhir 2023. Namun, mereka kembali beroperasi sejak Februari 2024 setelah mendapatkan pemodal baru,” jelas Didik.
Setiap hari, dua ruko yang berfungsi sebagai industri rumahan ini mampu memproduksi sekitar 2.400 botol oli palsu yang dijual seharga Rp24 ribu per botol. Dengan kapasitas produksi tersebut, penghasilan kotor mereka diperkirakan mencapai Rp5,2 miliar.
HB dan HW dikenakan dua pasal, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Barang yang Tidak Memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), yang membawa ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.