MUI Minta Pemerintah Awasi Ketat Proyek PIK II

b1wehvr8ngc765b scaled

MERCUSUAR, Jakarta- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah memperketat pengawasan dan evaluasi usai proyek PIK II dicabut dari daftar PSN. Pencabutan proyek di Tangerang, Banten, itu dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan pencabutan status PSN itu perlu diikuti dengan langkah pengawasan. Hal ini agar tidak ada pihak yang tetap melakukan aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.

“Pascastatusnya dalam daftar PSN dicabut Presiden, kami menemukan adanya selisih luas kawasan mangrove yang cukup signifikan. Berdasarkan data lapangan, hutan mangrove milik Perhutani yang semula seluas 17.055 hektare kini tersisa sekitar 12.270 hektare,” katanya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, dugaan perubahan fungsi lahan tersebut terjadi akibat aktivitas pembangunan oleh pihak pengembang. Meski status proyek sudah tidak lagi termasuk PSN.

Ia mengatakan, MUI juga memberikan apresiasi kepada masyarakat dan relawan lapangan yang terus memantau perkembangan di kawasan tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi publik dalam menjaga hak-hak lingkungan dan masyarakat setempat.

“Di satu sisi, kami mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah mencabut status PSN ini. Namun di sisi lain, kami mendorong adanya monitoring dan evaluasi agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang melakukan pengurukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, pernyataannya tersebut sejalan dengan hasil keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 MUI. Pernyataan ini mendukung sikap pemerintah mencabut PIK II dari daftar PSN.

MUI dalam butir pernyataannya menilai kebijakan pencabutan itu sudah tepat. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tanggal 24 September 2025.

Pernyataan Mukernas MUI itu juga menyebut karena status PSN sudah dicabut. Maka tanah dan rumah yang sebelumnya telah dibebaskan secara tidak adil maka perlu dikembalikan kepada pemiliknya.

MUI dalam hal ini mendesak agar kawasan tersebut dikembalikan ke fungsi semula sebagai hutan lindung. Hutan tersebut nantinya akan dikelola oleh Perum Perhutani dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Pos terkait