Kepala Desa Peras Pengusaha untuk Pilkades, Ancam 12 Tahun Penjara!

Kepala Desa Peras Pengusaha untuk Pilkades, Ancam 12 Tahun Penjara!
Kepala Desa Peras Pengusaha untuk Pilkades, Ancam 12 Tahun Penjara!

MERCUSUAR.CO, Lebak – Herliawati, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Pagelaran di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, bersama suaminya, Yadi Haryadi, telah menjadi tersangka dalam kasus pungutan liar atau pungli.

Pasangan ini didakwa menerima uang pungli sejumlah Rp 310 juta dari PT Royal Gihon Samudra (RGS), sebuah perusahaan tambak udang, selama periode 2021 hingga 2023. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (19/3/2024), terungkap bahwa tindakan pungli dilakukan karena mereka membutuhkan dana untuk biaya pemilihan kepala desa pada tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Herliawati dicopot dari jabatannya sebagai kepala desa sebagai akibat dari perbuatannya. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lebak, Seliya Yustika Sari, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi ketika PT RGS berencana untuk berinvestasi di Desa Pagelaran pada tahun 2021, membutuhkan lahan seluas sekitar 31 hektar. Namun, sebagian besar lahan yang akan dibeli oleh perusahaan tersebut tidak memiliki sertifikat.

Farid Maulana dan Muhamad Ridwan, atas permintaan Direktur Operasional PT RGS, Gono Joko Mulyono, mencoba untuk membantu dalam transaksi jual beli tanah. Mereka bertemu dengan Herliawati untuk meminta bantuan, di mana Herliawati dan suaminya menetapkan tarif sebesar Rp 5 juta per meter untuk pengurusan lahan. Ketika tawaran ini tidak diterima oleh Farid, ia mencari bantuan warga setempat untuk mengidentifikasi pemilik lahan dan melakukan negosiasi harga secara langsung.

Pada pertemuan berikutnya, Herliawati menolak menandatangani dokumen karena belum menerima pembayaran dari pertemuan sebelumnya. Setelah negosiasi, Herliawati dan suaminya menetapkan tarif sebesar Rp 1,5 juta per meter untuk lahan yang belum bersertifikat.

Pembayaran dilakukan secara bertahap, dimulai pada tahun 2022, tetapi tidak semua uang yang dijanjikan dibayarkan. Ketika Farid dan Ridwan tidak melunasi sisa pembayaran, mereka diburu dan ditekan oleh Herliawati dan suaminya, bahkan sampai pada poin di mana mereka mengorganisir demonstrasi untuk memaksa pembayaran. Akibatnya, sejumlah uang secara paksa diberikan kepada pasangan tersebut.

Herliawati dan Yadi Haryadi didakwa berdasarkan undang-undang tentang tindak pidana korupsi.

Pos terkait