Mercusuar.co, Purbalingga – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara uji materi pasal 201 ayat 7, 8, 9 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait dengan permohonan pada MK agar daerah yang melaksanakan pilkada 2020 akan kembali melaksanakan pilkada pada 2025, sehingga tepat lima tahun. Permohonan tersebut ditolak MK, Rabu (20/3/2024).
Namun dari uji materi tersebut menghasilkan putusan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020 menjabat sampai kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024 dilantik. Putusan tersebut memberi dampak pada daerah yang melakukan pilkada tahun 2020, salah satunya Kabupaten Purbalingga.
Diketahui, Putusan MK tersebut bermula dari permohonan 11 kepala daerah yang menginginkan kepala daerah yang melakukan pilkada tahun 2024 agar kembali melakukan pilkada pada tahun 2025.
Dari kesebelas kepala daerah yang melakukan permohonan diantaranya adalah Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Gubernur Jambi Al Haris, Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal. Kemudian, Bupati Malang HM Sanusi, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Bupati Nunukan Asmin Laura. Kemudian, Wali Wali Kota Bontang Basri Rase, Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar.
Para kepala daerah tersebut meminta MK membatalkan pasal 201 ayat 7, 8, 9 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasalnya pada pasal 201 ayat 7, 8 , dan 9 adalah norma hukum yang menjelaskan bahwa daerah yang telah pilkada pada 2020 akan kembali menjalankan pilkada pada 2024.
Pada pemohon tersebut, mereka meminta pada MK agar daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 akan kembali melaksanakan Pilkada pada 2025, sehingga tepat lima tahun.
Atas permohonan tersebut, MK memberikan putusan menolak permintaan para pemohon untuk pasal 201 ayat 8 dan 9. Sementara untuk pasal 201 ayat 7, MK mengabulkan sebagian.
Bunyi pasal 201 ayat 7 menjadi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024, sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.
Dengan bunyi putusan tersebut, salah satu daerah di wilayah Banyumas Raya yang terdampak adalah Kabupaten Purbalingga. Sebab, Kabupaten Purbalingga termasuk yang mengadakan Pilkada pada 2020.
Berdasarkan keputusan MK tersebut, maka Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi termasuk kepala daerah yang akan menjabat sampai kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 dilantik.
Sementara tiga kabupaten lain di Banyumas Raya tidak terdampak yakni Banyumas, Banjarnegara, dan Cilacap. Sebab, ketiga daerah tersebut tidak melaksanakan pilkada pada 2020. Ketiganya kini dipimpin oleh seorang Panjabat (Pj) Bupati.(Angga)