MERCUSUAR, Purbalingga – Sebagai bukti melaksanakan gempur terhadap peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama Bea Cukai Purwokerto dan aparat penegak hukum di Kabupaten Purbalingga secara simbolis memusnahkan 1.593.196 batang rokok tanpa cukai di halaman pendopo Dipokusumo, Selasa (23/9/2025). Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai total sekitar Rp 2,2 miliar tersebut merupakan hasil operasi selama 12 bulan terakhir.
“Ini adalah bukti nyata dari kerja keras bersama dalam menjaga wilayah kita dari peredaran produk ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” ungkap Bupati Purbalingga Fahmi M Hanif, usai melakukan pemusnahan dengan cara membakar.
Bupati menjelaskan, pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari rangkaian pemberantasan rokok ilegal yang diawali dengan pengumpulan informasi oleh Satpol PP, dilanjutkan operasi gabungan bersama KPP Bea Cukai Purwokerto, hingga penindakan dan proses hukum.
Menurutnya, pemusnahan yang dilakukan secara simbolis ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menekan peredaran rokok ilegal.
“Keberadaan rokok ilegal secara langsung akan mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai, di mana sebagian dikembalikan ke daerah dalam bentuk DBHCHT,” ujarnya.
Sebagai informasi, DBHCHT Kabupaten Purbalingga tahun 2025 mencapai Rp18,02 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai bidang penting, di antaranya kesehatan (pembangunan dan pemeliharaan rumah sakit serta puskesmas, penyediaan obat-obatan, hingga pembayaran iuran JKN), kesejahteraan masyarakat (penyaluran BLT, iuran BPJS Ketenagakerjaan, pelatihan, serta bantuan sarana prasarana), serta penegakan hukum (sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan rokok ilegal).
“Kami berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal dengan meningkatkan kewaspadaan di titik-titik rawan bersama Bea Cukai. Selain itu, kami juga akan berkolaborasi melakukan sosialisasi tentang bahaya dan dampak negatif rokok ilegal. Mari bersama kita berkomitmen: Bersama Kita Gempur Rokok Ilegal!” jelasnya.
Sementara itu, di waktu yang sama, Kepala Bea Cukai Purwokerto, Dwija to Wahjudi, menuturkan, pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan hari ini, Selasa (23/9/2025) merupakan hasil dari operasi pasar yang dilakukan sejak bulan Juli 2024 yang lalu.
Operasi menyasar tempat-tempat penjualan rokok, pasar, warung-warung yang terindikasi melakukan penjualan rokok ilegal. Operasi juga menyasar peredaran mobil-mobil distributor yang melintas daerah Banyumas. Mereka banyak yang melewati daerah Jawa Tengah Selatan, khususnya Purbalingga, Banyumas dan Banjarnegara. “Produksi kebanyakan dari timur dan dipasarkan di wilayah barat. Tapi bukan Jawa Tengah,” terangnya.
.
Ia juga menyampaikan, operasi di tahun 2024 mengalami peningkatan prosentase yang signifikan. Tahun sebelumnya sebanyak 1,8, sedang pada tahun 2024 sebanyak 3,1, berarti hampir dua kali lipat peningkatannya. Sedangkan rokok yang disita dan dimusnahkan merupakan rokok tanpa pita cukai, polos.
“Dan mayoritas yang dimusnahkan ini merupakan rokok tanpa cukai, rokok polosan tanpa pita cukai.
Pemusnahan dengan car dibakar dalam tong sampah dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga, Ketua DPRD, Dandim 0702, Kapolres Purbalingga, dan dari Pihak Bea Cukai Purwokerto.(Angga)