Mercusuar, Jakarta– Pada pertengahan tahun 2024 ini Sekretariat Nasional Satu Data Indonesia menabalkan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi sebagai contoh baik interoperabilitas alias berbagi pakai data desa. Data Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dimanfaatkan sebagai jangkar interoperabilitas dengan nomor badan hukum Kemenkumham, pendaftaran usaha OSS-BKPM, pemasaran dalam e-katalog LKPP, dan sebentar terkoneksi dengan basis data sertifikat pertanahan ATR/BPN.
Beberapa minggu berikutnya, Sekretariat Satu Peta Indonesia juga menetapkan Kemendesa PDTT sebagai contoh pembinaan data spasial wilayah perdesaan, yaitu peta sebaran lokasi transmigrasi, kawasan transmigrasi, dan delineasi daerah tertinggal.
Tahun ini juga, Sekretariat Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB, pengindonesiaan Sustainable Development Goals/SDGs) telah bersepakat perihal tujuan, sasaran, dan indikator SDGs Desa di Kemendesa PDTT sejalan dengan ukuran TPB.