66 Bayi Di Yogyakarta Dijual Dua Bidan

Yogyakarta, Mercusuar- Kasus yang cukup menggemparkan terjadi di Yogyakarta, dimana jajaran Kepolisian Daerah (Polda) DIY berhasil membongkar kasus penjualan anak yang dilakukan oleh dua orang bidan di Yogyakarta sejak tahun 2010 dengan jumlah 66 anak.

Merespons kasus tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menegaskan, upaya identifikasi tengah dilakukan termasuk dengan melakukan pendampingan melalui UPT PPA (Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak), atas temuan kasus perdagangan bayi di salah satu rumah bersalin yang terjadi di Kota Yogyakarta.

Bacaan Lainnya

Kementerian PPPA, lanjut Arifah, akan terus memantau perkembangan kasus dari perdagangan anak yang terjadi di Yogyakarta ini, termasuk dengan upaya pendampingan yang akan dilakukan.

“Sudah dilakukan pemantauan dari dinas. Nanti kami memantau sudah sejauh mana. Saat ini sedang mengidentifikasi, kenapa, kronologinya seperti apa, kemudian kita akan melakukan pendampingan lebih lanjut,” kata Arifah, di Yogyakarta, Jumat (13/12/2024) kemarin.

Terkait rumah bersalin, Arifah mengaku penanganan berada di Kementerian Kesehatan, termasuk terkait perizinannya jika memang harus memperketat aturan dari rumah bersalin.

“Kalau rumah bersalin itu kaitannya dengan Kementerian Kesehatan, itukan bukan wilayah kami, jadi ya mungkin nanti dari pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perizinan, ya pasti dengan institusi tertentu,” ujar Arifah.

Sebelumnya, Polda DIY menangkap dua perempuan berinisial JE dan DM yang berprofesi sebagai bidan Rumah Bersalin Dewi Sarbini, keduanya diduga telah terlibat tindak pidana perdagangan bayi atau anak sejak 2010.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, kedua pelaku diduga telah menjual sekitar 66 bayi dalam rentang waktu 2010 hingga 2024. Dijelaskannya, tempat praktek keduanya sudah tersebar informasi bahwa rumah sakit tersebut menerima dan merawat bayi.

“Apabila ada pasangan yang tidak mau atau tidak mampu merawat bayinya, mendatangilah tempat praktik mereka ini lalu dititipkan anaknya kemudian dirawat,” kata Endriadi di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12/2024) siang.

Selain merawat, JE dan DM juga akan mencari calon pengadopsi anak, kemudian kedua pelaku membantu proses adopsi secara ilegal untuk bayi-bayi yang mereka jual.

Pos terkait