MERCUSUAR.CO, Jakarta – Masa pensiun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah tiba. Seperti pejabat negara lainnya, Jokowi berhak menerima pensiun setelah menyelesaikan masa jabatannya.
Jokowi telah menjabat selama dua periode, dimulai dari tahun 2014 hingga 2019. Lantas, seberapa besar uang pensiun yang akan diterimanya, dan apakah besaran pensiun ini sama dengan pensiun ASN (Aparatur Sipil Negara) biasa?
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji pensiun untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri sebesar 12%.
Pensiun ASN untuk periode tahun 2019-2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunan Janda/Duda.
Besaran pensiun untuk PNS golongan I berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900, sementara untuk golongan IV berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900. Pencairan pensiun PNS dilakukan melalui PT TASPEN, sebuah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang asuransi hari tua dan dana pensiun bagi ASN serta Pejabat Negara melalui program pensiunnya.
Namun, besaran ini masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan uang pensiun yang diterima oleh mantan presiden, wakil presiden, dan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Uang pensiun untuk mantan presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut peraturan tersebut, mantan presiden dan wakil presiden akan menerima pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji presiden saat ini mencapai Rp 30,2 juta per bulan, atau 6 kali lipat lebih besar dari gaji tertinggi PNS sekitar Rp 5,04 juta per bulan. Harap diingat bahwa mantan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.
Selain uang pensiun, mantan presiden juga memiliki hak atas fasilitas seperti rumah dinas yang disediakan oleh negara, yang mencakup biaya air, listrik, telepon, dan perawatan kesehatan keluarga mereka. Rumah dinas ini dilengkapi dengan fasilitas yang memadai. Selain itu, mantan presiden juga diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.