Legalitas Tanah Warga Tieng Berujung Kesepakatan Baru

legalitas tanah warga tieng
Menindaklanjuti audiensi warga Rowomukti Tieng Kecamatan Kejajar terkait legalitas tanah warga tieng, akhirnya berujung pada kesepakatan baru.

WONOSOBO, Mercusuar.co – Menindaklanjuti audiensi warga Rowomukti Tieng Kecamatan Kejajar terkait legalitas tanah warga tieng, akhirnya berujung pada kesepakatan baru.

Melalui mediasi Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo, para pihak yang terkait dengan persoalan itu baik dari warga masyarakat, Pemdes Tieng, Pemkab Wonosobo hingga Kantor ATR/BPN, pada Rabu (12/4).

Bacaan Lainnya

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo Suwondo Yudistiro itu berlangsung cukup alot karena proses legalitas harus melalui berbagai proses sesuai ketentuan, sementara itu masyarakat butuh kepastian.

Suwondo menjelaskan bahwa permasalahan ini diawali dengan peristiwa bencana tanah longsor yang terjadi di kampung Wono Aji Desa Tieng, pada tahun 2010.

Pasca bencana longsor, dilakukan penelitian terhadap wilayah tersebut yang akhirnya disimpulkan bahwa wilayah kampung Wono Aji tersebut wilayah rawan bencana sehingga tidak layak untuk permukiman kembali.

“Mendasarkan pada hal itu maka warga masyarakat korban tanah longsor tersebut dipindahkan sementara di tanah bengkok milik Sekdes dan Kadus (Kamituwo) Desa Tieng yang kini dinamakan Rowomukti,” ungkapnya.

Setelah merasa nyaman di area permukiman Rowomukti itu masyarakat berinisiatif untuk melakukan tukar guling antara tanah tersebut dengan dengan tanah baru yang dibeli oleh warga.

“Proses berjalan lancar sehingga tanah baru pengganti tanah bengkok itu telah memperoleh sertifikat atas nama Pemdes Tieng,” jelasnya.

Namun kemudian persoalan terjadi karena Pemdes belum melakukan plepasan tanah bengkok tersebut sehingga masyarakat yang kini menempati tanah bengkok itu menjadi kurang mendapatkan kepastian hukum.

Melalui mediasi Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo dicapai kesepakatan yang kemudian dituangkan kedalam berita acara.

Adapun beberapa poin penting dari kesepakata bersama itu antara lain bahwa penyelesaian tanah Rowomukti itu harus rampung selambat-lambatnya tanggal 31 desember 2023.

“Untuk itu Pemdes Tieng diminta segera melakukan pendaftaran pengukuran tanah terhadap tanah Rowomukti yang akan dilepaskan dan selanjutnya menerbitkan surat pelepasan tanah tersebut,” tutupnya.

Pos terkait